Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Warga Surabaya Terkait Ganti Kelamin Jadi Laki-laki Dikabulkan Hakim

Hakim memerintahkan pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Permohonan Warga Surabaya Terkait Ganti Kelamin Jadi Laki-laki Dikabulkan Hakim
Ilustrasi ketuk palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang permohonan ganti kelamin, Rabu (19/2/2020).

Pemohonnya bernama Ahmad Putra Adinata. 

Baca: Sah Jadi Perempuan, Hingga Tadi Malam Lucinta Luna Masih Ditahan di Ruang Khusus Polda Metro Jaya

Dia mengaku tak pernah melakukan operasi kelamin untuk berubah menjadi laki-laki.

Kuasa hukumnya, Martin Suryana mengatakan, Ahmad hanya melakukan operasi untuk penyempurnaan bentuk kelamin.

Martin mengatakan, Ahmad sudah berkelamin laki-laki sejak lahir, tapi tak sempurna.

"Jadi bukan melakukan operasi kelamin untuk menjadi laki-laki, tapi penyempurnaan saja," kata Martin Suryana usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020).

Martin menegaskan, setelah disetujui majelis hakim, kliennya sudah berganti nama dari Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah ini status di administrasi kependudukan juga berubah setelah keputusan hukum," jelasnya.

Secara fisik, Ahmad Putra Adinata memang tak nampak seperti perempuan.

Saat hadir di sidang vonis Rabu siang, ia mengenakan batik coklat dan kopiah hitam.

Sidang putusan atas permohonan warga Jalan Bulak Rukem Surabaya itu digelar secara terbuka di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin hakim tunggal R. Anton Widyopriyono.

Dalam sidang putusan tersebut, Ahmad Putra Adinata didampingi kuasa hukumnya, Martin Suryana, serta ayah dan ibunya di kursi peserta sidang.

Hakim memiliki berbagai pertimbangan dalam memutus permohonan itu.

Seperti pemohon hingga berusia 19 tahun tidak mengalami menstruasi seperti perempuan.

"Selain tidak mengalami menstruasi, hasil pemeriksaan dokter menyebut bahwa pemohon juga tidak memiliki kandungan, dan tidak memiliki sel telur," kata Anton.

Baca: Hakim Heran dengar Kesaksian Istri Polisi: Bagaimana Mungkin Seorang Kombes Disuruh Beli Tas?

Dalam vonisnya, hakim memerintahkan pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Laporan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah salinan penetapan diterima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Resmi Jadi Laki-laki, Pemohon Ganti Kelamin di Surabaya Tak Pernah Operasi Kelamin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas