Begini Kondisi Terkini Siswi Cantik NTT yang Ditinggal Kabur Pacar Setelah 2 Kali Dinodai
Setelah dinodai lalu ditinggal kabur sang kekasih, kini dia mengalami trauma dan enggan ke sekolah
Editor: Eko Sutriyanto
Aiptu Pua mengatakan, dalam pacaran mereka tidak menjalani pacaran yang sehat atau baik namun terjerumus dalam perbuatan yang semestinya belum layak dilakukan oleh mereka yang belum menikah.
Aiptu Pua menyatakan, hubungan kedua insan berlainan jenis ini didengar oleh orangtua korban yang lantas mencari keduanya karena korban diketahui kabur dari rumah mengikuti pelaku.
Saat dicari ke rumah pelaku orangtua hanya menemukan korban sedangkan pelaku kabur.
"Orangtua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku kepada anaknya lalu melaporkan kejadian kepada polisi," jelas Aiptu Pua.
6. Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ended, Aiptu Pua mengatakan, tersangka MA disangka melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun dan paling rendah 5 tahun.
7. Polisi minta orangtua tingkatkan pengawasan
Terhadap kasus yang ada pihak kepolisian meminta kepada orangtua agar melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka terutama yang masih remaja atau sekolah karena rentan terjadi kasus-kasus amoral.
"Sekarang ini anak-anak remaja dengan mudah mengakses internet melalui HP yang apabila tidak diawasi tentu membahayakan masa depan anak tersebut karena mereka bisa saja mengakses situs-situs porno," katanya.
8. DPRD Ende Merasa Prihatin Dengan Kasus Amoral
Maraknya aksi amoral yang menimpa anak-anak dibawah umur dan yang masih sekolah mengundang keprihatinan dari DPRD Kabupaten Ende.
Anggota DPRD Kabupaten Ende, Megy Sigasare kepada Pos Kupang.Com, Selasa (18/2) di Ende mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin dengan aksi amoral yang menimpa anak-anak dibawah umur.
Megy mengatakan bahwa terkait dengan pendidikan seksual sedari dini, pemerintah sebenarnya sudah gencar melakukan sosialodasi. Namun pemahaman pendidikan seksual pada anak belum dilaksanakan dengan maksimal.