Kasus Pencabulan Terhadap 4 Keponakan Terungkap Setelah Korbannya Cerita kepada Sang Nenek
ZA tega mencabuli empat orang anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakan kandungnya sendiri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - ZA (37), warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas mencabuli anak-anak. Bocah yang dicabulinya laki-laki juga perempuan.
Dia tega mencabuli empat orang anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakan kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, dua dari empat korban yang dicabulinya itu adalah keponakan laki-laki.
Dua korban perempuan yang diduga dicabulinya adalah MH (12), siswi SMP dan A (7) siswi sekolah dasar.
Sedangkan korban laki-laki adalah Ri (10) dan So (7) keduanya adalah siswa sekolah dasar.
Keempat korban dicabuli di rumah mereka (antara korban dan tersangka tinggal satu rumah), dalam waktu yang berbeda.
Baca: BRI Bersama KKP Terus Dorong Literasi Keuangan Terhadap Nelayan
Baca: Pemandi Jenazah Ashraf Sinclair Ungkap Tanda Suami BCL Husnul Khotimah, Sempat Tercengang Kaget
Kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terungkap, setelah salah seorang korban, yaitu MH bercerita kepada neneknya, lalu dilaporkan ke Polsek Jayaloka.
Kronologisnya, pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mencabuli keponakannya MH dengan cara mengancam menggunakan sebilah pisau.
Lalu tersangka memaksa MH masuk ke dalam kamarnya dan memaksanya untuk berbuat cabul.
Korban yang takut di bawah ancaman pisau, menuruti kemauan pamannya tersebut.
Setelah itu, korban dipanggil temannya dari luar rumah.
Ketika ke luar rumah mata korban masih merah karena menangis.
Selanjutnya korban bercerita kepada neneknya tentang peristiwa yang dialaminya.
Mendengar cerita itu, sang nenek jadi geram.