Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Binjuw, Pemilik Wedding Organizer Tersangka Kasus Penipuan Tak Ditahan?

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhani, mengatakan polisi tak menahan Binjuw meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengapa Binjuw, Pemilik Wedding Organizer Tersangka Kasus Penipuan Tak Ditahan?
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Pemilik wedding organizer bodong di Cianjur, Binjuw, diperiksa Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani di Mapolres Cianjur, Kamis (20/2/2020). 

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen WO, transaksi keuangan, dan screenshot isi percakapan dengan klien dan satu buah hp.

Kondisi tersangka dalam keadaan sehat, tetapi sedang hamil tua, dan akan segera melahirkan dalam beberapa hari ke depan.

Kronologis kejadian yaitu awalnya hari Senin 23 september 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Cigombong RT 2/9, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Binjuw.

Repro Binjuw dengan berbagai kuitansi bukti pengiriman para korban penipuan wedding organizer.
Repro Binjuw dengan berbagai kuitansi bukti pengiriman para korban penipuan wedding organizer. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Baca: Penampilan Sporty ala Wapres Maruf Amin, Tampil Beda dengan Jaket Under Armor, Berapa Harganya?

Baca: Masih Berduka Usai Ashraf Sinclair Meninggal, BCL Tak Tampil di Love Fest 2020, NOAH Menggantikannya

Ia menawarkan jasa wedding organizer melalui Instagram @highlevel berita dekor dan catering dengan tawaran diskon 20 persen.

Para korban tergiur dan akhirnya mentransfer sejumlah uang tapi nyatanya tidak ada realisasi bahkan tidak ada kabar sampai dengan saat ini.

Para korban mengaku dirugikan secara materi setelah pesanan paket resepsi pernikahan mereka tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Akibatnya, mereka harus menanggung malu karena momen sakral yang seharusnya berlangsung istimewa dan mengesankan itu terpaksa digelar seadanya.

Berita Rekomendasi

Pemilik WO, inisial Binjuw (27), disinyalir telah meraup ratusan juta rupiah dari para korban.

Ada korban yang telah menyetor Rp 15 juta sampai Rp 120 juta.

Dari kasus tersebut terangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hamil Besar, Binjuw yang Jadi Tersangka Kasus Wedding Organizer di Cianjur Tak Ditahan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas