Mengapa Binjuw, Pemilik Wedding Organizer Tersangka Kasus Penipuan Tak Ditahan?
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhani, mengatakan polisi tak menahan Binjuw meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Polres Cianjur menetapkan Binjuw (27), pemilik wedding organizer 'HL' sebagai tersangka.
Pemilik wedding organizer jadi tersangka penipuan bermodus diskon besar terhadap puluhan calon pengantin.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhani, mengatakan polisi tak menahan Binjuw meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, Binjuw sedang hamil besar dan menurut medis akan melahirkan dalam waktu dekat.
Karena itu, Polres Cianjur menyematkan pasal pengecualian terhadap pemilik wedding organizer itu.
"Kami percaya ia tak akan kabur dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Setelah menetapkan status tersangka pada Binjuw, polisi masih mendalami dan penyelidikan pihak-pihak yang terkait kasus wedding organizer.
"Tersangka hingga saat ini masih menjadi pelaku tunggal tetapi tetap melakukan pendalaman dan penyelidikan pihak lainnya," ujar Niki, di Mapolres Cianjur, Kamis (20/2/2020).
Niki mengatakan, saat ini tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur mengamankan Binjuw (27), pemilik wedding organizer HL Cianjur, Selasa (18/2/2020) dini hari.
Baca: Cerita Baim saat Dengar Kabar Suami BCL Meninggal, Sempat Berharap Hanya Berita Bohong
Baca: Polri Siapkan Contra Flow Hingga Pengalihan Arus Jika Terjadi Emergency di Tol Cipularang
Binjuw diamankan tim khusus di suatu lokasi di wilayah Kabupaten Cianjur, atas dugaan penipuan terhadap puluhan pasangan pengantin.
"Alhamdulillah sekarang tersangka ini koperatif diamankan oleh kami tetapi dalam hal ini kami masih melakukan pendalaman kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam siapa-siapa aja yang terlibat siapa-siapa saja yang terkait dengan perkara ini ada pertanyaan lagi jadi tersangka bahwa saudara ini melakukan sendiri dan kami masih mendalami Apakah ada pihak ketiga atau tidak berkenaan dengan perkara ini," Kasatreskrim.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan dalih mencari keuntungan lebih.