Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pelaku Pembunuhan Korban PB di Wolotopo Timur Ende Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tersangka Pelaku Pembunuhan Korban PB di Wolotopo Timur Ende Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tersangka Pelaku Pembunuhan Korban PB di Wolotopo Timur Ende Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM/Romualdus Pius
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin memberikan keterangan pers, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Tersangka pelaku pembunuhan kepada korban PB, Warga Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona,Kabupaten Ende pada, Selasa (18/2/2020) diancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende, Kamis (20/2/2020).

Yang bersangkutan, ujar Kapolres Achmad disangka melanggar pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu berbentuk bulat dengan panjang 90 cm.

Kayu tersebut dipergunakan tersangka untuk melakukan penganiyaan kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca selengkapnya>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas