Tersangka Pelaku Pembunuhan Korban PB di Wolotopo Timur Ende Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Tersangka Pelaku Pembunuhan Korban PB di Wolotopo Timur Ende Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
![Tersangka Pelaku Pembunuhan Korban PB di Wolotopo Timur Ende Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-ende-akbp-achmad-muzayin.jpg)
POS-KUPANG.COM/Romualdus Pius
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin memberikan keterangan pers, Kamis (20/2/2020).
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Tersangka pelaku pembunuhan kepada korban PB, Warga Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona,Kabupaten Ende pada, Selasa (18/2/2020) diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende, Kamis (20/2/2020).
Yang bersangkutan, ujar Kapolres Achmad disangka melanggar pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu berbentuk bulat dengan panjang 90 cm.
Kayu tersebut dipergunakan tersangka untuk melakukan penganiyaan kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.