Gelapkan 17 Mobil Rental Milik Tetangga Masing-Masing Mulai Rp 30-50 Juta per Kendaraan
Untuk korban sendiri sementara ada 10 orang, namun akan terus dikembangkan oleh penyidik
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya M Sudarsono
TRBUNNEWS.COM.COM, BOJONEGORO - Novian Henry Rahmawan diamankan Polres Bojonegoro usai melakukan penggelapan mobil di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Pria berusia 33 tahun itu menggadaikan mobil rental milik tetangga berbagai merek ke orang lain dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan pribadi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, aksi pelaku terungkap saat ada laporan dari para korbannya yang tak mengetahui keberadaan barang yang disewa Novian Henry Rahmawan.
Setelah dilalukan penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan pelaku hingga berujung penangkapan.
"Berawal dari laporan masyarakat kita lidik hingga kita tangkap," ujar Budi saat ungkap kasus, Jumat (21/2/2020).
AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, pelaku ditangkap petugas saat berada di daerah rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Setelah ditangkap, lalu dilakukan penyidikan terkait keberadaan barang yang digelapkan pelaku, hingga akhirnya terdeteksi.
Untuk korban sendiri sementara ada 10 orang, namun akan terus dikembangkan oleh penyidik.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga tidak sendiri, melainkan dilakukan secara berkelompok.
Namun, dua orang lainnya kabur dan statusnya daftar pencarian orang (DPO).
"Yang dua DPO warga Bojonegoro juga, yang kita amankan satu pelaku. Untuk mobil yang digadaikan pelaku rata-rata sekitar harga Rp 30-50 juta," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Novian Henry Rahmawan menyatakan, melakukan aksi penggelapan mobil untuk kepentingan pribadi.
Lebih dari itu, dia mengungkap tergiur atas ajakan dua temannya yang kabur, dengan iming-iming pembagian hasil uang yang dijanjikan.
"Diiming-imingi oleh dua teman tadi, akhirnya saya mau, nanti uangnya dibagi katanya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman pidana 4 tahun dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman pidana 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Nasib Pria Bojonegoro yang Nekat Gelapkan 17 Mobil Rental Milik Tetangga Rp 50 Juta Diungkap Polisi