Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyiar Radio Dianiaya Mantan Pacar, Pelaku Divonis Masa Percobaan 3 Bulan

Penganiayaan terjadi di kos AM yang berada di daerah Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, sekira bulan November 2019.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyiar Radio Dianiaya Mantan Pacar, Pelaku Divonis Masa Percobaan 3 Bulan
Shutterstock
ilustrasi aniaya 

"Selama satu tahun aku pacaran sama dia, hampir setiap bulan, dia memukul aku, tapi saat itu masih bisa aku maafkan," tutur YP.

"Bayangin, waktu aku bekerja jadi MC, diajak berbincang sama cowok waktu manggung itu kan biasa, tapi malah aku ditendang, bahkan kalau ada klien yang lebih ganteng dari dia, tidak boleh diambil tawaran MC-nya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kasus Penyiar Radio Dihajar Mantan Pacar, Pelaku Divonis Masa Percobaan 3 Bulan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas