Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Utang Rp 12 Juta Sudah Dilunasi, Pria yang Aniaya Penyiar Radio Tetap Divonis 3 Bulan Masa Percobaan

AM diduga memiliki utang sebesar Rp 12 juta kepada YP selama mereka menjalin hubungan pacaran. Namun utang itu kini sudah lunas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Utang Rp 12 Juta Sudah Dilunasi, Pria yang Aniaya Penyiar Radio Tetap Divonis 3 Bulan Masa Percobaan
Shutterstock
ilustrasi aniaya 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Nasib utang yang dimiliki pelaku tindak penganiayaan, AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) tampaknya menemui titik terang.

Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Boxgie Agus Santoso menyampaikan utang yang dimiliki AM (24) terhadap YP sudah lunas.

AM diduga memiliki utang sebesar Rp 12 juta kepada YP selama mereka menjalin hubungan pacaran.

"Utang piutang sudah lunas," ujar Boxgie kepada TribunSolo.com, Kamis (20/2/2020).

"Yang jelas masalah cekcok, ada keributan terus yang cewek memutuskan hubungan dengan pacarnya lewat WhatsApp, setelah itu mereka ketemuan terus ada pemukulan," jelas dia.

Boxgie mengatakan pelaku juga telah divonis Pengadilan Negeri Sukoharjo hukuman pidana satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan atas dasar penganiayaan ringan.

Baca: Misteri Kehamilan Suku Pedalaman Amazon yang Penduduknya Hanya Perempuan, Lakukan Cara Aneh

Baca: Positif Methapetamine dan Amphetamine Aulia Farhan Dijerat Dua Pasal

BERITA TERKAIT

"Satu bulan pidana tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dari hakim atau pengadilan yang menentukan bahwa yang terpidana dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan," terang Boxgie.

AM tidak perlu menjalani hukum pidana tersebut apabila ia dapat berkelakuan baik selama tiga bulan.

"Kalau dalam tiga bulan berkelakuan baik yang sebulan tadi hangus, tidak perlu dijalankan," tutur Boxgie.

"Sebaliknya dalam tempo tiga bulan itu dia melakukan tindak pidana sejenis atau beda jenis akan dipidana dengan pidana yang baru plus yang satu bulan penganiayaan ringan ini," ujar dia.

Ilustrasi aniaya
Ilustrasi aniaya (google)

Aniaya Pacar

Sebelumnya, AM terancam kasus pidana, setelah dilaporkan pacarnya, YP (24), atas tindakan penganiayaan.

YP, yang bekerja sebagai seorang penyiar radio, menceritakan kisahnya ini kepada TribunSolo.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas