Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi Sleman, Satu Pembina Pramuka Jadi Tersangka

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pembina Pramuka sekaligus guru SMP Negeri 1 Turi.

Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS - Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi Sleman, Satu Pembina Pramuka Jadi Tersangka
kolase tribunnews: BPBD DIY/TribunJogja
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka 

Sehingga, polisi telah menetapkan salah satu dari para saksi itu menjadi tersangka.

"Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka," kata Yuliyanto.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.

Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Sebab, dari peserta masih belum dilakukan pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia.

Polda DIY juga telah menyiapkan tim trauma healing.

Nantinya, ketika para siswa yang sudah masuk sekolah akan diberikan pendampingan psikologis.

"Ketika mereka besok masuk sekolah, kita akan lakukan terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," kata Yuliyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Guru SMP sebagai Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman" (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas