Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Pasutri Sekap Siswi SMP dan Lakukan Threesome, Puroh Sementara Tidak Ditahan

Polisi juga menemukan fakta, setelah selesai melakukan threesome, korban diberi uang, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Baru Pasutri Sekap Siswi SMP dan Lakukan Threesome, Puroh Sementara Tidak Ditahan
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Sarkum tersangka pencabulan siswi SMP di Brebes saat dipindahkan polisi dari Mapolsek Bumiayu ke Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Kasus suami istri menyekap seorang siswi SMP dan memaksa untuk melayani threesome terus menjadi sorotan.

Polisi menemukan fakta bahwa korban dipaksa untuk suntik KB.

Selain itu, kedua tersangka, Sarkum (51) dan Puroh (30), juga menjanjikan akan memberikan uang Rp 5 juta kepada korban jika menuruti kemauan mereka.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Korban dipaksa suntik KB

Ilustrasi aksi 'threesome'
Ilustrasi aksi 'threesome' (istimewa)

Kedua tersangka memaksa korban untuk pergi ke bidan dan melakukan suntik KB.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengungkapkan, Puroh sendiri yang pergi mengantarkan korban sebelum berhubungan bertiga bersama suaminya.

Berita Rekomendasi

2. Diimingin uang Rp 5 juta

Waktu itu, menurut Puji, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 juta.

"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Puji, di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).

Polisi juga menemukan fakta, setelah selesai melakukan threesome, korban diberi uang, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000.

Ini dilakukan agar korban tidak membocorkan tindakan bejat mereka kepada orang lain.

"Pernah bibi korban melihat korban berjalan ke arah rumah pelaku. Namun, saat ditanya, tersangka mengaku tak mengetahuinya," kata Puji.

3. Dilakukan di rumah kosong hingga hotel

Penangkapan pelaku tindak kejahatan seksual oleh Polsek Bumiayu, Sarkum (51) pria berbaju merah dan istrinya Puroh (29) wanita berbaju hitam.
Penangkapan pelaku tindak kejahatan seksual oleh Polsek Bumiayu, Sarkum (51) pria berbaju merah dan istrinya Puroh (29) wanita berbaju hitam. ((Tribunnews.com/Istimewa/AKP Adiel Ariesto))
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas