Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman: Punya Ide tapi Justru Tinggalkan Peserta
Adapun dikutip dari twitter Polda DIY, meski ia yang memiliki ide susur sungai, tersangka IYA justru meninggalkan peserta susur sungai
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor, Sleman yang menghanyutkan ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta.
Akibat insiden nahas ini sebanyak delapan siswa meninggal dunia.
Satu tersangka ini berinisial IYA yang merupakan pembina sekaligus guru dari SMPN 1 Turi.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto dalam program PRIMETIME NEWS yang dilansir YouTube metrotvnews, Sabtu (22/2/2020).
Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 orang.
Dimana terdapat tiga kelompok dalam pemeriksaan tersebut.
Yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman, dan sisanya merupakan warga yang berada di sekitar tempat kejadian saat tragedi terjadi.
"Tadi siang Direktur Kriminal Umum Polda DIY sudah memimpin gelar perkara di Polres Sleman setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang," jelasnya.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," tegasnya.
Yulianto menyebut hingga saat ini tersangka masih dalam proses pemerikasaan.
Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.
"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelasnya.
Baca: Pencarian Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dihentikan Jam 9 Malam, Dilanjutkan Besok Pagi
Sementara pembina lainnya hanya membantu dalam melakukan pelaksanaannya kegiatan susur sungai tersebut.
Adapun dikutip dari twitter Polda DIY, meski ia yang memiliki ide susur sungai, tersangka IYA justru meninggalkan peserta susur sungai saat susur sungai berlangsung.
"(satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis @PoldaJogja.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, tersangka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Terkait adakah tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi lain.
Sebab para peserta kegiatan pramuka susur sungai ini belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujarnya.
Polda DIY juga telah menyiapkan tim trauma healing.
Nantinya, ketika para siswa yang sudah masuk sekolah akan diberikan pendampingan psikologis.
Kepala Sekolah Mengaku Tidak Tahu Adanya Kegiatan Susur Sungai
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan susur sungai yang dilakukan oleh para siswanya dalam ekstra kurikuler Pramuka.
Titik mengakui kegiatan Pramuka memang menjadi kegiatan rutin sekolah.
Menurut Titik, pembina Pramuka tidak berkoordinasi dengan dirinya terkait kegiatan susur sungai tersebut.
"Kebetulan saya baru satu setengah bulan menjabat kepala sekolah, kegiatan Pramuka melanjutkan dari program lama. Jujur saya tidak tahu ada kegiatan susur sungai," katanya saat jumpa pers di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Mungkin karena siswa berasal dari Turi dan sudah paham daerah Turi. Jadi mungkin ya menganggap itu biasa,"sambungnya.
Tutik juga memohon maaf atas musibah yang menimpa anak didiknya.
Baca: Pasca Insiden SMPN 1 Turi, Gubernur DIY Keluarkan Surat Larangan Susur Sungai di Musim Hujan
Pihaknya tidak menduga akan terjadi musibah seperti ini.
Pihaknya juga meminta dukungan dari masyarakat, agar keluarga dan kerabat korban yang meninggal diberikan kekuatan.
Diberitakan sebelumnya sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan pramuka dengan agenda susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020).
Saat melakukan kegiatan tersebut arus sungai dalam kondisi normal, namun secara tiba-tiba arus membesar dan menerjang ratusan siswa ini.
Dikabarkan Sebanyak 216 siswa berhasil selamat, dan 23 orang mengalami luka-luka dari insiden nahas tersebut.
Sementara delapan siswa meninggal dunia dan dua orang lainnya belum diketemukan. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Daryono, Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.