Anggota DPRD Jabar ini Kembalikan uang Rp 1,6 ke KPK, Bantah Terima Succes Fee Banprov dari Carsa
Ia juga mengakui uang Rp 1,6 miliar dalam rekening itu dibuatkan oleh Carsa untuk pembayaran rumah dan bisnis mangga di lahan Perhutani.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Anggota Komisi I DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim menerangkan ia sudah mengembalikan uang ke negara via Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang dari Carsa, terdakwa pemberi suap Bupati Indramayu, Supendi.
"Saya ditanya soal uang Rp 1,6 miliar di rekening dari Carsa. Saat ditanya soal itu, saya sudah jelaskan asal muasalnya. Tapi oleh penyidik disarankan untuk dikembalikan dulu ke negara. Dan sudah saya kembalikan dalam tiga tahap," ujar Rozaq saat dihubungi via ponselnya, Minggu (23/2/2020).
Abdul Rozaq sempat dihadirkan di persidangan untuk jadi saksi terdakwa Carsa.
Baca: KPK Hentikan 36 Kasus, ICW Soroti Firli Bahuri yang Masih Aktif di Polri: Ada Udang di Balik Batu
Baca: Lima Stafsus Baru Wapres Maruf Amin Belum Kunjung Laporkan Hartanya ke KPK
Baca: KPK Ogah Ungkap ke Publik 36 Perkara yang Dihentikan, Ini Alasannya
Meski didakwaan jaksa KPK disebutkan dia menerima Rp 8 miliar diduga succees fee dana banprov Jabar ke Pemkab Indramayu untuk proyek infrastruktur di Indramayu, namun fakta persidangan, yang dibuktikan justru bukan Rp 8 miliar. Tapi soal uang Rp 1,6 miliar itu.
"Di persidangan yang dibuktikan soal Rp 1,6 miliar. Dan sudah saya jelaskan, uang Rp 1,6 miliar itu berasal dari Carsa terkait pembelian rumah senilai Rp 400 juta dibayar dicicil hingga bisnis mangga. Saat saya jadi saksi, ketika dikonfirmasi ke Carsa, itu diakui oleh dia," ujarnya.
Ia juga mengakui uang Rp 1,6 miliar dalam rekening itu dibuatkan oleh Carsa untuk pembayaran rumah dan bisnis mangga di lahan Perhutani.
"Carsa memang sempat bilang kalau dia dapat proyek, mau kasih rejeki. Tapi hingga kasus ini ditangani, Carsa tidak pernah ngomong lagi dia mau kasih uang soal proyek, dan saya juga tidak pernah minta," ucap dia.
Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD daerah pemilihan Jabar 12 yakni Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon. Selama jadi Anggota DPRD Jabar, ia kerap memperjuangkan anggaran banprov untuk dapilnya.
"Namanya anggota DPRD Jabar, sudah jadi tugasnya memperjuangkan anggaran untuk daerah pemilihan, seperti memperjuangkan banprov. Tapi saya tidak pernah meminta jatah jika anggaran banprov itu dicairkan ke kas daerah dapil saya," ujarnya.
Keterangan Abdul Rozaq itu sedikit banyak berkorelasi dengan keterangan Carsa saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dua pekan lalu.
Ia mengakui memberikan rekening bank dan ada pemberian uang hingga Rp 1,6 miliar. Namun, diakuinya, itu terkait pembelian rumah dan bisnis mangga.
Carsa dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa KPK dalam kasus ini. Ia dinilai jaksa, terbukti memberi suap untuk mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu kepada Bupati Indramayu Supendi dan dua anak buahnya di Dinas PUPR, Wempy dan Omarsyah.