Digerebek Satpol PP Kediri, Pasangan ABG di Kamar Kos Mengaku Sedang Lakukan Ini
Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri dari tempat kos dengan sewa per jam di Kelurahan Bandarlor
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri dari tempat kos dengan sewa per jam di Kelurahan Bandarlor Gang IV, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (23/2/2020).
Pasangan berinisial IP dan MFK ini dari Kabupaten Kediri.
Mereka sama-sama anak baru gede (ABG).
Usia mereka masih 16 tahun.
Saat diperiksa petugas, kedua pasangan belia itu mengakui di dalam kamar kos telah berciuman dan saling meraba.
Namun pasangan ini membantah telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca: Deretan Hal Baik Ashraf SInclair Selama Hidup Buat Merry Riana Berdecak Kagum, Sangat Menginspirasi
Baca: Elektabilitas Prabowo Subianto Tertinggi Untuk Capres 2024, PDIP Fokus Siapkan Kader Internal
Baca: Sinopsis & Trailer Hi Bye, Mama!, Drama Comeback Kim Tae Hee, Cek Pemeran Lainnya
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, pasangan yang diamankan petugas masih sebatas melakukan tindak asusila.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi rumah kos dan putra putrinya," ungkapnya.
Petugas juga melakukan pengawasan dan penertiban rumah kos yang disalahgunakan untuk berbuat mesum.
Nur Khamid juga menegaskan, karena telah memenuhi unsur pelanggaran perda, rumah kos yang disewakan per jam bakal ditutup.
Pemilik tempat kos yang dirazia petugas berinisial FES. Ada 5 kamar yang dapat disewa jam-jaman.
Sedangkan perizinan juga belum memiliki.
"Pemiliknya telah menyalahgunakan untuk tempat prostitusi," jelasnya.
Penyewaan tempat kos dengan durasi per jam ini diketahui oleh IP dan MFK karena oleh pengelola tempat kos dipromosikan di jejaring media sosial.
Tempat kos ini sebelumnya juga dilaporkan warga ke pengurus RT, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Sehingga warga yang kesal selanjutnya melaporkan langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Petugas yang merespons laporan warga secara humanis meminta untuk membuka pintu kamarnya.
Saat razia itulah diketahui kalau IP dan MFK merupakan pasangan bukan suami istri yang berduaan di dalam kamar kos dengan pintu tertutup.
IP dan MFK menyewa kamar kos per dua jam Rp 50.000.
Uang sewa kamar kos telah dibayarkan kepada anak pemilik kos sehingga diberi kunci kamar. (Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Digrebek Satpol PP di Kamar Kos, Pasangan Remaja ini Mengaku Sudah Berciuman dan Saling Raba