Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Janda Kaya di Tulungagung Sempat Mencuri Rp 15 Juta Uang Korban dan Diminta Mencicil

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, menegaskan sudah meningkatkan status Rian menjadi tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Janda Kaya di Tulungagung Sempat Mencuri Rp 15 Juta Uang Korban dan Diminta Mencicil
Polrestabes Surabaya
Tempat kos di Jalan Nias, Surabaya, digrebek polisi, diduga terkait pembunuhan janda kaya Tulungagung 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Rian Dicky F (26), terduga pembunuh Miratun (68), janda kaya warga Lingkungan 6 Desa/Kecamatan Ngunut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, menegaskan sudah meningkatkan status Rian menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan janda ini.

Warga Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ini kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

Menurut ketua RT tempat Miratun tinggal, Mujiono, sosok Rian sebelumnya belum dikenal warga.

Baca: Pembunuh Janda Kaya di Tulungagung Tertangkap Saat Kunjungi Kekasih, Emas Rampasan Dijual di Madura

Baca: Diduga Mesum, Bule Portugal Ditangkap Bersama Seorang Janda Lalu Dibawa ke Kantor Polisi

“Dua minggu sebelum kematian Bu Miratun, dia datang ke rumah pamannya,” terang Mujiono.

Rumah Andri, nama paman Rian, ada di belakang rumah Miratun.

Atas saran Andri pula, Rian kos di rumah Miratun.

Berita Rekomendasi

Namun saat kos, Miratun tidak melaporkan dan menyerahkan data diri Rian kepadanya.

“Seharusnya kalau orang baru kan diminta identitasnya, kemudian diserahkan ke Ketua RT.

Tapi saya tidak pernah menerima datanya sama sekali,” ungkap Mujiono.

Namun hanya dua hari tinggal di rumah Miratun, Rian kemudian kabur.

Seiring kaburnya Rian, Miratun kehilangan perhiasan dan uang sebesar Rp 15 juta.


Mujiono bersama perangkat desa diminta memediasi antara Miratun dan Andri.

Dari mediasi itu disepakati, kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas