Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perselingkuhan Oknum Perwira TNI Berpangkat Letkol dengan Istri Rekanan: Bermula dari Hal Ini

Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain.

Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perselingkuhan Oknum Perwira TNI Berpangkat Letkol dengan Istri Rekanan: Bermula dari Hal Ini
Tribun Lampung
Ilustrasi - Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi -I-Medan, Kamis (20/1/2020) kemarin. 

Terdakwa oknum Perwira TNI itu yakni Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) AH.

Menurut majelis hakim ia terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Baca: Fakta Lengkap Tragedi Susur Sungai Hingga Ratusan Murid SMP 1 Turi Hanyut, 8 Siswa Tewas

Baca: Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 55 RW, Ketinggian Air Mulai 5 Cm hingga 120 Cm

Baca: Sejumlah Rel Kereta Terendam Banjir, Ini Rekayasa Perjalanan KRL pada Pagi Ini

Baca: Jasad Dua Korban Terakhir Ditemukan Sekitar 700 Meter dari TKP

Sementara, April juga telah berkeluarga.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina."

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Berita Rekomendasi

Atas vonis tersebut, April menerima putusan itu.

Sedangkan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menyatakan akan pikir-pikir.

Hal yang sama disampaikan pelapor AW, suami dari LC.

Ia menyatakan pikit-pikir karena vonis hakim 2 bulan lebih ringan dibanding tuntutan.

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," ujar dia.

Baca: Istri Selingkuh dengan Tetangga Berujung Bui, Suami Dijebak Begini Lalu Dibunuh Dekat Pabrik Roti

Baca: Istri Tega Habisi Suami Demi Hidup Bersama Selingkuhannya, Begini Modusnya untuk Mehilangkan Jejak

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan suami LC, AW pada 2 Oktober 2019. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas