Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perselingkuhan Oknum Perwira TNI Berpangkat Letkol dengan Istri Rekanan: Bermula dari Hal Ini

Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain.

Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perselingkuhan Oknum Perwira TNI Berpangkat Letkol dengan Istri Rekanan: Bermula dari Hal Ini
Tribun Lampung
Ilustrasi - Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain. 

Kecurigaannya disampaikan kepada istrinya, tapi membantah.

WA tidak senang rumah tangganya diganggu.

Maka ia melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

Baca: Bocah 11 Tahun Melahirkan di Bak Kamar Mandi, Ternyata Korban Perkosaan hingga Ratusan Kali

Baca: Kisah Pilu Khoirunisa yang Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Saat Hidup Ingin Hadiah Buku

Baca: BREAKING NEWS: Dua Korban Terakhir Ditemukan Mengambang di Dam Mantras

"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW dalam keterangannya yang dimuat di Kompas.com pada 15 Januari 2020 lalu. 

Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.

Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.

Berita Rekomendasi

"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri. Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas