Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERUNGKAP Pembina Pramuka yang Jadi Tersangka Tinggalkan Siswa Saat Kegiatan Susur Sungai Sempor

Tersangka IYA yang meninggalkan para siswa di sungai. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in TERUNGKAP Pembina Pramuka yang Jadi Tersangka Tinggalkan Siswa Saat Kegiatan Susur Sungai Sempor
Istimewa
Penampakan Sungai Sempor 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa 13 orang terkait tragedi susur sungai yang dilakukan oleh siswa siswi pramuka SMPN 1 Turi Sleman.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka. Sisanya dari Kwarcab Kabupaten Sleman dan warga.

Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa.

Enam lainnya ikut ke Sungai Sempor, tempat kejadian perkara.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finishnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelasnya, Sabtu (22/2/2020).

Yuliyanto melanjutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.

Berita Rekomendasi

Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.

Baca: Hujan Deras Sejak Minggu Dini Hari, Sejumlah Wilayah di Jakarta Tergenang Banjir

Baca: Pertama Kali Menkes Jepang Minta Maaf, Akui Kesalahan Operasional Antisipasi Virus Corona

Yuliyanto menekankan tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.

Pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Ia juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.

"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing. Besok (Senin) ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya.

Baca: POPULER: Puspa Dewi Umumkan Kelahiran Cucu Pertamanya, Wanita 52 Tahun Ini Kini Jadi Nenek

Baca: 8 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Daerah Jelambar Diamankan Polisi

Terkait pemeriksaan kepada Kwarcab Kabupaten Sleman, itu terkait bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan termasuk manajemen risiko kegiatan pramuka.

Sementara itu, Mulai Sabtu sore, semua proses terkait identifikasi korban dipindahkan dari Puskesmas Turi, Sleman, ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.

Hal ini mengingat kelengkapan alat yang ada di RS Bhayangkara lebih memadai.

Tak Koordinasi

Ditemui terpisah, Dudung Laksono, pengelola Outbond Sungai Sempor di Dusun Dukuh, Donokerto, Turi menjelaskan, tak ada pemberitahuan dari pihak sekolah dalam kegiatan susur sungai, tempo hari.

"Kemarin (Jumat) tidak ada kabar. Tiba-tiba mereka langsung susur sungai. Biasanya kalau mau event harus izin pakai tempat. Ini enggak ada sama sekali," ujarnya.

Baca: Jenazah Salah Satu Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Baca: POPULER Ariel NOAH Hadirkan Suara BCL di Panggung Love Fest, Penonton Terenyuh

Dudung menguraikan, kegiatan susur sungai yang direkomendasikannya pun hanya berjarak 500 meter.

Dengan kedalaman air selutut orang dewasa.

Adapun area Outbound Sungai Sempor ini sudah ada sejak 2007, dengan yang ditawarkan di lokasi ini adalah alam dan sungainya, di mana di sekitar lokasi outbound masih banyak ditumbuhi pepohonan, air sungai yang jernih, dan masih banyak ikan di dalamnya.

Hanya saja, jika dalam kondisi hujan dan air menjadi keruh, maka para pemandu siap untuk mengevakuasi peserta outbound ke luar dari sungai.

"Patokan kita air keruh. Kalau atas (hulu) hujan pasti air keruh, itu (peserta susur sungai) harus segera dinaikkan. Kemarin enggak ada pemandu lokal, enggak ada konfirmasi," ungkapnya.

Padahal dengan kondisi peserta lebih dari 200 orang, menurutnya harus ada setidaknya 20-50 pemandu yang mengawal.

Baca: Tanggapan Frank Lampard Seusai Chelsea Kalahkan Spurs, Puji Giroud hingga Soroti soal VAR

Baca: Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman: Gagas Ide tapi Justru Tinggalkan Peserta

Idealnya satu orang pemandu untuk lima peserta, paling banyak 10 peserta.

Pihaknya sendiri memiliki 15 pemandu.

Saat disinggung langkah ke depannya pascainsiden ini, pengelolaan outbound tetap berjalan.

Wahyu Efendi, Kepala Basarnas DIY menyatakan proses pencarian hari kedua akan dihentikan sekitar pukul 21.00 WIB. Seharian ini pihak Basarnas dan SAR gabungan telah melakukan penyisiran dan pengecekan di beberapa titik yang diperkirakan ada tubuh korban yang menyangkut di dasar sungai.
Wahyu Efendi, Kepala Basarnas DIY menyatakan proses pencarian hari kedua akan dihentikan sekitar pukul 21.00 WIB. Seharian ini pihak Basarnas dan SAR gabungan telah melakukan penyisiran dan pengecekan di beberapa titik yang diperkirakan ada tubuh korban yang menyangkut di dasar sungai. (Tribun Jogja/Santo Ari)

Namun acara outbound di musim hujan untuk sementara dihentikan.

"Kami membatalkan (kedatangan) lima tamu. Di sini kan ada banyak desa wisata, semua dibatalkan juga. Ya, berdampak juga wisatanya. Andaikata dari awal ada komunikasi, kan tidak terjadi seperti ini," ujar dia. (nto/air)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul TERUNGKAP Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Jadi Tersangka Tinggalkan Siswa Saat Susur Sungai Sempor

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas