Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun, Kepala Sekolah SD di Bali Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Sekolah SD di Kuta Utara, Badung, diamankan Polres Badung, Bali atas dugaan pencabulan kepada siswinya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Ketut Widya Astika, mengaku akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku
“Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” jelasnya, Minggu.
Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.
“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid,” kata I Ketut.
Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.
“Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan."
"Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah,” ujarnya.
Baca: Cabuli 7 Siswa, Penjaga Sekolah Ditangkap Bareskrim
Baca: Siswi SMP Disekap dan Dicabuli Pasangan Suami Istri di Brebes, Korban juga Dipaksa Suntik KB
IWS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.
Kronologi Bisa Terungkap
Mengutip Kompas.com, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka mencabuli korban sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
Perbuatan IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.
Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.