Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aksi Heroik Kakek 71 Tahun Selamatkan Siswa Terbawa Arus Sungai, Gendong Siswa: Saya Sempat Hanyut

Aksi heroik penyelamatan para siswa yang hanyut dalam tragedi susur sungai susur sungai, juga dialami oleh seorang kakek berusia 71 tahun.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aksi Heroik Kakek 71 Tahun Selamatkan Siswa Terbawa Arus Sungai, Gendong Siswa: Saya Sempat Hanyut
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Mbah Diro, Kakek Tua 70 Tahun Rela Gendong Anak-anak yang Hanyut Susur Sungai, Selamatkan 30 Siswa 

3. Nur Azizah (15)

4. Lathifa Zulfaa (15)

5. Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah (14)

6. Evieta Putri Larasati (13)

7. Faneza Dida (13)

8. Nadine Fadilah (12)

9. Yasinta Bunga (13) 

Berita Rekomendasi

10. Zahra Imelda (12).

Tinggalkan Siswa yang Susur Sungai, Pembina Pramuka jadi Tersangka

Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka (kolase tribunnews: BPBD DIY/TribunJogja)

Diberitakan salah seorang pembina pramuka dinyatakan sebagai tersangka, lantaran terbukti meninggalkan siswa saat kegiatan susur sungai.

Hal tersebut dari hasil polisi setelah memeriksa 13 orang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka.

Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.

Baca: Akui Tak Tahu Kegiatan Susur Sungai Sempor, Kepsek SMPN 1 Turi Sleman: Saya Baru 1,5 Bulan Menjabat

Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.

Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.

Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu Yulianto mengatakan, dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka, sisanya dari Kwarcab Kabupaten Sleman dan warga.

Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa.

Enam lainnya ikut ke Sungai Sempor, tempat kejadian perkara.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelasnya, Sabtu (22/2/2020).

Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunjogja.com/Christi Mahatma Wardhani/Yosef Leon Pinsker) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas