Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelajar di Lhokseumawe Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu

Dari hasil pemeriksaan, maka diketahui kalau uang palsu tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria asal Aceh Timur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pelajar di Lhokseumawe Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu
ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia  Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Kedua tersangka, salah satunya masih berusia 17 tahun asal Aceh Timur dan satunya lagi berinisial MS (19) asal Langkahan, Aceh Utara.

Polisi juga menetapkan seorang DPO, seorang pria berumur 30 tahun asal Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers, Selasa (26/2/2020), menyatakan, kalau kedua tersangka ditangkap pada 23 Februari 2020 lalu di kawasan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dari hasil pemeriksaan, maka diketahui kalau uang palsu tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria asal Aceh Timur.

Dimana antara DPO dan tersangka adanya kesepakatan, kalau keuntungan berupa pengembalian uang asli dan barang yang dibelanjakan dengan uang palsu akan dibagi.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi didasari keterangan dari tersangka, maka kita pun telah menatapkan pria asal Aceh Tinur tersebut sebagai DPO. Kini dia pun sedang kita buru," pungkas AKBP Ari Lasta Irawan.

Sebelumnya, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pemilik warung di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dimana pemilik warung tersebut sudah tertipu oleh kedua tersangka.

Didasari laporan tersebut, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Maka pada 23 Februari 2020, berhasil menangkap kedua tersangka yang masih menjadi siswa kelas satu dan kelas dua SMA.

Keduanya ditangkap di kawasan Lancok, Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, diawali mereka mendapatkan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dari seseorang di Aceh Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas