Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelajar di Lhokseumawe Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu

Dari hasil pemeriksaan, maka diketahui kalau uang palsu tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria asal Aceh Timur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pelajar di Lhokseumawe Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu
ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu 

Selanjutnya, mereka membelanjakan di warung-warung.

Seperti membeli minuman, makanan, hingga membeli BBM eceran. 

"Jadi yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu, sedangkan uang kembalian adalah uang asli," ujar AKBP Ari Lasta Irawan.

Untuk peran kedua tersangka berbeda, dimana tersangka yang berusia 17 tahun selaku pengambil uang palsu pecahan Rp 20 ribu dari seseorang di Aceh Timur.

Lalu tersangka yang berumur 17 tahun tersebut mengajak MS untuk membelanjakan uang palsu tersebut.

Jadi saat mereka beraksi, sebut AKBP Ari Lasta Irawan, MS berperan membawa sepeda motor dan menerima perintah dari tersangka yang 17 tahun tersebut.

Untuk berhenti di kios-kios yang akan dilakukan pembelian dengan uang palsu.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, tersangka yang berusia 17 tahun itu berbelanja seperti makanan, minuman, dan BBM eceran.

Dengan tujuan dapat pengembalian uang asli.

Untuk barang bukti yang sudah diamankan dalam kasus ini adalah satu tas sandang, 55 lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang diduga palsu.

Lalu 20 lembar uang pecahan Rp 10 ribu asli yang merupakan hasil kembalian, 62 lembar yang pecahan Rp 5 ribu asli yang merupakan hasil kembalian, 15 lembar uang pecahan Rp 2 ribu asli yang merupakan hasil kembalian, dan satu unit sepeda motor Hinda Vario.

Guna proses hukum lanjutan, maka kedua tersangka dibidik dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 201.

Tentang Mata Uang sub UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sub Pasal 55 KUHPidana.

Sehingga tersangka pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sedangkan dalam kasus ini, penyidik juga membidik dengan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.

Sehubungan salah satu tersangka masih anak di bawah umur. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Peredaran Uang Palsu yang Diduga Libatkan Dua Pelajar, Polisi Tetapkan Satu DPO, Ini asalnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas