Satu Tersangka Insiden Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa Buka Suara: Saya Yakin Aman
Salah satu tersangka berinisial IYA mengungkapkan alasan tetap menggelar kegiatan susur sungai, meski masih dalam musim hujan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari insiden susur Sungai Sempor di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu tersangka berinisial IYA mengungkapkan alasan tetap menggelar kegiatan susur sungai, meski masih dalam musim hujan.
Baca: Suara Lirih Ayah Korban Meninggal Susur Sungai di Sleman: Saya Ikhlas
IYA yang merupakan guru olahraga di SMP itu mengatakan, sebelum susur Sungai Sempor berlangsung cuaca di lokasi masih cerah dan arus sungai juga tidak deras.
"Karena cuaca belum seperti pas kejadian," ujar IYA saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/02/2020).
Sebelum Siswi SMPN 1 Turi Sleman Susur Sungai Pada Jumat (21/02/2020) sekitar 13.15 WIB, IYA menyiapkan para peserta susur sungai yang berjumlah 249 siswa.
Saat berangkat, menurutnya kondisi cuaca masih belum hujan.
"Saya mengikuti, Saya cek sungai di atasnya, di jembatan itu juga airnya tidak deras, landai," ungkapnya.
IYA lantas kembali ke titik awal susur sungai.
Di lokasi itu, dia mengatakan sudah ada pembina Pramuka lain yang biasa menyusuri Sungai Sempor.
"Sehingga Saya juga yakin aja tidak akan terjadi apa-apa," tegasnya.
Menurutnya, para peserta susur sungai berjalan di pinggir dan tidak di tengah.
Selain itu, para peserta tidak dibekali alat pengaman karena air sungai tidak dalam.
"Karena airnya cuman selutut, itu paling dalam," tandasnya.
Namun, prediksi pembina Pramuka ini meleset.
Pasalnya, ada arus kencang yang tiba-tiba menerjang saat siswa SMP itu sedang berjalan di pinggir Sungai Sempor.
Diketahui, ketiganya dijerat dengan Pasal 359 karena kelalian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu juga Pasal 360 karena kelalian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Dua Tersangka lainnya
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.
Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Baca: Tutorial Pengisian Data Sensus Penduduk Online 2020, Siapkan NIK, KK hingga Perhatikan Tips dari BPS
Baca: Gara-gara Ngeyel ke Pembina Pramuka, Siswi SMPN 1 Turi Selamat dari Tragedi Susur Sungai Sempor
Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.
"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.
Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.
Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.
Baca: BREAKING NEWS: Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Sentani Jayapura
Baca: Judika Ingin Menangis saat Maia Estianty dan Ahmad Dhani Bertemu: Berpisah Bukan Berarti Bermusuhan
"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.
"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Alasan Pembina Pramuka Tetap Laksanakan Susur Sungai meski Sedang Musim Hujan