Digerebek Mesum dengan Bule Portugal, Janda di Lhokseumawe Diusir dari Kampung
Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, memberi sanksi adat kepada wanita berinisial Y yang ditangkap warga mesum dengan bule.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sepakat memberi sanksi adat kepada wanita berinisial Y (31).
Janda tersebut diduga berbuat mesum dengan warga Portugal berinisial J (41) di desa tersebut di rumah milik Y.
Sanksi yang diberikan terhadap Y itu berupa pengusiran dari kampung dan tak boleh menetap di desa tersebut.
Kepala Desa Cut Mamplam, Lhokseumawe, Rafuddin dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020) seperti dikutip Tribunnews, menyebutkan seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi adat.
Sanksi itu, juga diberikan kepada warga lain jika diketahui berbuat mesum di desa tersebut.
"Untuk perempuan itu sanksinya dikeluarkan dari desa. Kalau yang pria kan bule, itu bukan urusan kita. Karena bukan warga desa ini," katanya.
Dia berharap peristiwa serupa tak terulang lagi, sehingga di desa tersebut tidak lagi ditemukan kasus mesum.
"Mari sama-sama jaga nama baik desa. Kalau pun bertamu ya silakan, sebatas kewajaran saja," kata dia.
Sebelumnya, J (41), warga negara Portugal ditangkap warga di sebuah rumah janda Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Baca: Berita Duka: Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun
Baca: Melihat Anies Baswedan dari Kaca Mata Sejumlah Tokoh Terkait Banjir yang Kembali Genangi Ibu Kota
Penangkapan ini terjadi pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dia ditangkap karena diduga berbuat mesum atau khalwat dengan seorang wanita berinisial Y (31) di rumah wanita tersebut.
Informasi dihimpun Serambinews.com, Kamis (20/2/2020), setelah menangkap, warga membawa pasangan ini ke meunasah atau surau gampong setempat.
Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa.
Bahkan keduanya dimandikan dengan air parit.