Gunakan 41 Akun Driver, 8.850 Simcard Untuk Memanipulasi Ojol, Zaini Raup Rp 500 Juta
Seorang pria asal Malang menggondol uang panas sebesar Rp 500 juta dengan memanipulasi aplikasi ojek online (ojol) dengan akun fiktif.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Malang menggondol uang panas sebesar Rp 500 juta dengan memanipulasi aplikasi ojek online (ojol) dengan akun fiktif.
Pelaku bernama M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang akhirnya ditangkap oleh polisi siber dengan barang bukti ribuan sim card .
Ditreskrimum Polda Jatim membekuk manipulator aplikasi ojek online (ojol), Rabu (26/2/2020).
Praktik manipulasi yang dijalankan pelaku berlangsung kurun waktu tujuh bulan, sejak Agustus 2019 silam.
Modusnya, pelaku memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, untuk membuat sejumlah akun driver, akun customer dan akun Gofood & Gobiz fiktif.
Baca: Kronologi Lengkap Asisten Nia Ramadhani Ditipu Oknum Ojol, Niat Pesan Minuman Malah 5 Juta Raib
Baca: FAKTA Polisi Nyamar Jadi Driver Ojol, Hadang Pengemudi Motor yang Melanggar,Tak Tahu Direkam & Viral
Baca: Video Hampir Duel Lawan Driver Ojol, Pengendara Motor Minggir saat Tahu Seragam Cokelat Pak Polisi
Catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran dan puluhan akun customer dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.
Pelaku ditengarai memiliki kemampuan lebih dalam bidang IT.
Pasalnya, polisi mendapati segala bentuk praktik manipulasi tersebut dilakukan seorang diri.
Melalui praktik culas berbasis siber, kurun waktu tiga bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 Juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memastikan kejahatan manipulator aplikasi ojek online ini akan terus dikembangkan.
Pasalnya, muncul dugaan pelaku bergerak seorang diri dalam pertautan jaringan besar manipulator aplikasi ojek online.
"Ini marak sekali. Makanya kami sudah perintahkan Krimum kembangkan kasus ini. Karena ini terorganisir, pelakunya bisa bertambah," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).
Pelaku bakal dikenai Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
"Nah ini akan kami kembangkan. Ini memanipulasi data, UU ITE kena semuanya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.