Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buronan Kasus Begal Siswa SMA di Lampung Tengah Ini Pilih Menyerahkan Diri

Kepada petugas, YZ mengaku selama satu bulan ini tidak berani pulang ke rumahnya di Padang Ratu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Buronan Kasus Begal Siswa SMA di Lampung Tengah Ini Pilih Menyerahkan Diri
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang pelajar SMA, YZ (17), anggota komplotan begal di Lampung Tengah menyerahkan diri ke polisi.

Warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah ketakutan setelah  dua rekannya sudah ditangkap polisi.

YZ bersama komplotannya melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pemuda di Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah beberapa waktu lalu.

Kepada petugas, YZ mengaku selama satu bulan ini tidak berani pulang ke rumahnya di Padang Ratu.

"Saya takut apalagi dua kawan saya sudah ditangkap. Jadi saya bilang ke orangtua supaya minta diserahkan ke polisi," ujar YZ kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu (26/2/2020).

YZ mengaku ikut melakukan aksi pembegalan terhadap Trimo, warga Kecamatan Bangun Rejo, pada 18 Januari 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Aksi itu dilakukan YZ bersama tiga rekannya.

Baca: Menolak Serahkan Ponsel, Komplotan Begal Sabet Petugas PPSU dengan Celurit

Baca: Begal yang Beraksi di Warteg Grogol Petamburan Sempat-sempatnya Rampas Tempe Goreng

Baca: Begal yang Beraksi di Warteg Grogol Petamburan Sempat-sempatnya Rampas Tempe Goreng

"Saya cuma ikut. Saat itu saya di motor. Kami berempat. Teman saya HR (sudah tertangkap) yang mengadang korban," kata YZ.

Namun, aksi pembegalan tersebut tidak berjalan mulus.

Tepergok warga, dua pelaku tertangkap dan dibawa ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek Padang Ratu Komisaris Hesbin Fadillah menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lagi.

"Total sudah tiga pelaku. Dua tertangkap dan satu menyerahkan diri. Satu pelaku lagi berinisial FB masih dalam pengejaran kami dan kami imbau untuk juga menyerahkan diri," terang Hesbin.

YZ sendiri akan dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas