Klaim Deposito Rp6,9 Triliun di Bank Swiss Milik Sunda Empire Diselidiki, Ini Jawaban Kedutaan Swiss
Uang Deposito 500 juta dollar AS atau Rp 6,9 triliun untuk kurs saat ini yang diklaim petinggi Sunda Empire berada di Bank Swiss tidak terbukti
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Uang Deposito 500 juta dollar AS atau Rp 6,9 triliun untuk kurs saat ini yang diklaim petinggi Sunda Empire berada di Bank Swiss tidak terbukti alias fiktif.
Hal itu diketahui setelah Polda Jabar mengkonfirmasi ke Kedutaan Swiss dua pekan lalu.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, Kedutaan Swiss menyatakan bahwa kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di bank Swiss.
"Kami sudah mendapat jawaban dari Kedutaan Swiss itu palsu sertifikatnya, jadi tidak bisa dibuktikan," ujar Hendra, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Rabu (26/2/2020).
Kelompok Sunda Empire ini mengiming-iming para anggotanya untuk gabung dengan uang deposito senilai 500 juta dollar AS yang diklaim berada di bank Swiss.
Namun, setelah ditelusuri uang deposito tersebut fiktif.
Baca: Inilah Tempat yang Diklaim Rangga Sebagai Ruang Pengendali Nuklir Milik Sunda Empire
Baca: Katanya Canggih, Ternyata Begini Ruang Pengendali Nuklir Sunda Empire, Berikut Foto-fotonya
Baca: Polisi Belum Temukan Unsur Penipuan yang Dilakukan Tiga Petinggi Sunda Empire
Selain itu, ujar Hendra, ketiga tersangka Sunda Empire ini pun sempat mengajukan penahanan karena alasan sakit.
Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan Polisi.
"Ya, tersangka mengajukan penangguhan. Tapikan selama ini kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, jadi tidak dikabulkan, karena kan syarat penangguhan penahanan itu diatur," katanya.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka ketiganya adalah Nasri Bank, yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum, sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang darua RI No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Ruang Nuklir
Sementara ruang kendali nuklir Sunda Empire yang heboh di masyarakat akhirnya terungkap juga.