Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Akui Lalai hingga 10 Siswa Tewas, Menyesal dan Terima Risikonya

Tersangka IYA (36) dalam peristiwa susur Sungai Sempor mengaku menyesal atas kejadian yang merenggut nyawa 10 siswanya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Akui Lalai hingga 10 Siswa Tewas, Menyesal dan Terima Risikonya
Dok.Pusdalops DIY, TribunJogja.com/Hasan Sakri
Kolase foto tragedi susur sungai dan ketiga tersangka yang tak lain adalah pembina Pramuka 

Sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB, yaitu Zahra Imelda.

Baca: Pembina Pramuka SMP 1 Turi Terancam 5 Tahun Penjara, Tinggalkan Siswa saat Susur Sungai

Proses evakuasi korban terakhir yang ditemukan Minggu (23/2/2020).
Proses evakuasi korban terakhir yang ditemukan Minggu (23/2/2020). (Ist/Gandung Kusmardana)

Dua jenazah korban ini ditemukan mengambang di DAM Dukuh, Donokerto, Turi.

Dirops Basarnas RI, Brigjen TNI Untung Budiharto, menyampaikan korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.00, sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB.

"Korban atas nama adik kita Yasinta dan Zahra Imelda," kata Brigjen TNI Untung Budiharto.

Kemudian dua korban dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk identifikasi.

Sebanyak 10 korban meninggal dunia karena terseret arus Sungai Sempor sudah ditemukan.

Baca: Kronologis Penemuan Dua Korban Terakhir Susur Sungai: Jasad Yasinta Ditemukan Lebih Dulu dari Zahra

Pembina Pramuka Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Sementara ty, aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor.

Polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang hingga Sabtu (22/2/2020).

Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping Pramuka.

Baca: Kegiatan Pramuka Susur Sungai Memakan Korban Jiwa 10 Siswi SMPN 1 Turi

Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."

"Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terang Yuli, Sabtu (22/2/2020), dikutip TribunJogja.com.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, saat ditemui di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (9/10/2019).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, saat ditemui di Mapolda DIY, Yogyakarta. (Vincentius Jyestha)

Yuliyanto menambahkan dari tujuh pembina yang diperiksa, satu orang tinggal di sekolah bertugas untuk menjaga barang bawaan para siswa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas