5 FAKTA Penggundulan 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai: Ternyata Tersangka Sendiri yang Minta
Tindakan kepolisian dengan mencukur habis rambut tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman menjadi sorotan publik.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tindakan kepolisian dengan mencukur habis rambut tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menanyakan latar belakang pengundulan ketiga tersangka insiden susur sungai tersebut.
Berikut komentar serta pengakuan para tersangka terkait penggundulan para tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman.
Baca: Respons Kemendikbud Sikapi Tragedi Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman
1. Komentar Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai tindakan kepolisian menggunduli tiga guru tersangka kasus susur Sungai Sempor di Turi, Sleman berlebihan.
"Saya kira tindakan kepolisian itu terlalu berlebihan ketika menggunduli para tersangka guru yang atas kelalaiannya mengakibatkan 10 orang meninggal dunia," ujar Beka, ketika dihubungi Tribunnews , Rabu (26/2/2020).
Menurut Beka, kepolisian seharusnya memperlakukan para guru tersebut secara baik, terlepas dari kesalahan dan kelalaian yang disangkakan kepada mereka.
"Itu terlalu berlebihan terlepas dari kesalahan yang disangkakan kepada mereka."
"Termasuk juga menghormati harkat dan martabat mereka sebagai manusia," kata dia.
2. Anggota DPR angkat bicara
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menyesalkan tindakan aparat kepolisian Polres Sleman yang menggunduli guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, yang ditetapkan menjadi tersangka insiden susur sungai.
"Saya tidak setuju karena profesi beliau guru. Jadi saya menyesalkan tindakan ini (menggunduli)," ujar Syaiful saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Dalam penanganan tersangka susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 pelajar, kata Syaiful, aparat kepolisian seharusnya bertindak dengan mempertimbangkan aspek kehormatan dan profesi guru.
"Karena ini sifatnya kelalaian, bukan karena sesuatu yang disengaja. Jadi harus dibedakan dengan seseorang atau individu yang melakukan kejahatan yang memang dilakukan secara terencana," ujar Syaful.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.