Dua Napi Kasus Terorisme Akhirnya Bebas Setelah 3 Tahun Dipenjara, Tapi Masih Diharuskan Wajib Lapor
Yoki Chandra dan Wachidun, dua napi kasus terorisme yang ditahan di Lapas Kelas II B Sentul Bogor, dapat menghirup udara bebas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Yoki Chandra dan Wachidun, dua napi kasus terorisme yang ditahan di Lapas Kelas II B Sentul Bogor, dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman sekitar tiga tahun.
Yoki dan Wachidun ditahan sejak 17 Juli 2017.
Keduanya baru bebas pada Jumat 14 Februari 2020.
Yoki merupakan warga Kabupaten Bandung, sedangkan Wachidun warga Kota Bandung.
Yoki ditahan setelah terbukti mencoba melakukan aksi teror di Jalan Braga dan Stadion GBLA, demikian juga dengan Wachidun yang merencanakan aksi teror bom bunuh diri di Kampung Melayu.
Baca: Tinggal Berdua dan Saling Menguatkan dengan Noah, BCL Dapat Pesan Haru dari Ibu Ashraf Sinclair
Baca: Kepala SMPN 1 Turi Jujur Tak Tahu Ada Kegiatan Susur Sungai, Pengamat: Lucu, Kepsek Wajib Tahu
"Yoki dan Wachidun diantarkan langsung petugas BNPT dan petugas lapas ke rumahnya masing-masing. Keduanya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Mundiriyah Bandung Raya," ujar Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Madia, Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandung, seusai menggelar acara telecomfren Resolusi Pemasyarakatan bersama Dirjen Permasyarakatan di Kantor Bapas Bandung, Kamis (27/2/2020).
Menurut Budiana, keduanya sudah selesai menjalani hukuman dan mengakui kembali ke NKRI.
Saat ini, keduanya masih menjalani masa bebas bersyarat dan wajib lapor ke Bapas Kelas II Bandung.
Baca: Pulau Sebaru Dijaga Kopaska dan Denjaka, Ini Komposisi Pengamanan yang Terlihat
Baca: 4 Fakta Vitalia Sesha Terjerat Narkoba: Merupakan Kali Kedua hingga Keterangan Sang Manajer
"Mereka wajib lapor sebulan sekali, masih dalam pengawasan," katanya.
Selain itu, Yoki dan Wachidun harus mengikuti bimbingan bersama dua napi kasus terorisme lainnya yang sudah lebih dulu bebas yaitu Ainul Bahri dan Tatang Mulyadi dari Kabapas Kelas II Bandung.
"Mereka wajib mengikuti bimbingan kelompok teroris. Berarti sekarang ada empat orang yang dibimbing, materinya ya penguatan NKRI. Selain kepada mantan napi kasus teroris itu, kami juga sosialisasi kepada keluarganya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Narapidana Kasus Terorisme Asal Bandung Bebas Dua Pekan Lalu, Kini Masih Wajib Laporur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.