Eksekusi Rumah dinas PT KAI Drive IV Tanjungkarang Dihalangi dengan Membentuk Pagar Manusia
Dalam momen tersebut, sempat terjadi kontak fisik antara petugas dengan pihak keluarga.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung V Soma Ferrer
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Awalnya berjalan lancar, ternyata eksekusi aset rumah dinas PT KAI Drive IV Tanjungkarang mendapat perlawanan dari penghuni rumah, Kamis (27/2/2020).
Ini terjadi saat petugas hendak merobohkan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Manggis No 86A, Pasir Gintung, Bandar Lampung.
Sontak penghuni dan keluarga besarnya merapatkan diri, membentuk pagar manusia untuk mengadang alat berat yang akan merobohkan rumahnya.
Dalam momen tersebut, sempat terjadi kontak fisik antara petugas dengan pihak keluarga.
Wiwik Utami Barus, ibu rumah tangga yang menempati rumah dinas itu, mengeluhkan perlakuan petugas yang dianggap tidak berpihak.
"Kok begitu ya. Saya ini kan anak dari bapak saya (almarhum Barus) yang dulu menempati rumah ini. Bapak saya kan dulu juga memberikan pengabdian di PT itu (KAI)," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (27/2/2020).
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di OnlinePajak: Akses online-pajak.com dan Lapor sebelum 31 Maret 2020
Baca: Dikira Korban Penculikan, Siswa SD Ini Ternyata Tewas Oleh Kakak Beradik yang Dendam Adiknya Dipukul
Baca: Antisipasi Wabah Corona, Kota Shenzen China Larang Konsumsi Kucing dan Anjing
Manajer Humas PTKAI Drive IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo menjelaskan, rumah dinas tersebut sebelumnya sudah diserahkan secara sah kepada PT KAI pada 13 Juni 2016 oleh Wiwik Utami Barus.
"Rumah dinas tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada KAI 2016 silam oleh pihak keluarga," ucapnya.
Sapto menyesalkan kehadiran kembali pihak keluarga untuk mendiami rumah dinas tersebut tanpa didukung kelayakan administratif.
"Mereka datang tanpa mengurus keperluan administratif. Bahkan biaya sewanya pun tidak diberikan kepada PT KAI," sesalnya.
Manajer Humas PT KAI Drive IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, penertiban dilakukan karena penyewa secara administratif tidak mengindahkan ketentuan dari PT KAI.
"Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai atas dasar hak perseorangan," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah dinas dengan luas tanah 529 meter persegi dan luas bangunan 44 meter persegi itu sebelumnya dihuni oleh keluarga Barus yang merupakan pensiunan PT KAI.
Secara administratif, seharusnya rumah tersebut dikembalikan kepada PT KAI Divre IV Tanjungkarang pada 2016 silam.
Sementara hak bangunan PT KAI tersebut tertuang dalam Groundkart Nomor 10 Tahun Pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 Nomor Urut 59 Tahun 2013.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sebelum dirobohkan, rumah tersebut sudah dikosongkan sejak pukul 08.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tak Rela Rumahnya Dirobohkan, Keluarga Barus Melawan dengan Halangi Alat Berat