Ingin Terlihat Sama dengan Lainnya, 3 Tersangka Susur Sungai Minta Digunduli dan Pakai Baju Tahanan
Pembina pramuka yang menjadi tersangka tragedi susur sungai, IYA (36), mengaku penggundulan kepalanya adalah permintaannya sendiri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pembina pramuka yang menjadi tersangka tragedi susur sungai, IYA (36), mengaku penggundulan kepalanya adalah permintaannya sendiri.
Ia mengungkapkan, keinginannya itu untuk faktor keamanan selama dirinya ditahan di Mapolres Sleman.
Menurutnya, tahanan lain juga berambut gundul, sehingga dirinya dan tersangka lainnya yakni R dan DS tak ingin ada perbedaan.
"Jadi kalau gundul itu memang permintaan kami, jadi pada dasarnya demi keamanan, karena kalau saya tidak gundul banyak yang melihat saya."
"Kalau gundul kan sama-sama di dalam gundul semua. Jadi ini permintaan kami," ujar IYA, dikutip dari TribunJogja.com, Kamis (27/2/2020).
Selain itu, mereka juga ingin terlihat sama dengan tahanan lain yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
"Kalau di dalam sama-sama gundul, bajunya juga sama. Jadi orang melihatnya enggak terlalu spesifik ke saya," ungkapnya.
Ia menyampaikan, dirinya mendapat perlakuan yang baik dari pihak kepolisian.
"Bahkan petugas, setiap datang ke tempat kami, kami bertiga pasti di-support diberi dukungan moral sehingga hati kami semakin kuat," jelas IYA.
Baca: Istri dan 2 Anak Tersangka Susur Sungai Di-bully di Medsos, Keluarga Ungkap Kondisi Mereka Tertekan
Baca: Temui 3 Tersangka Susur Sungai Sempor yang Digunduli, Dinas Pendidikan Sleman Sebut Tak Ada Tekanan
Sementara itu, Kapolres Sleman, AKBP Rizki Ferdiansyah menyampaikan, penyidik satreskrim polres Sleman melakukan penyidikan dengan hati-hati dan secara prosedural.
Sehingga, tidak mungkin pihaknya meakukan penyidikan dengan semena-mena.
"Namun yang terpenting, yang ingin saya sampaikan, saya bisa seperti ini karena guru."
"Kasat Reskrim bisa seperti ini karena guru. Tidak mungkin kita memperlakukan seorang guru tidak manusiawi," katanya.
Ia menegaskan, proses penyidikan tetap pada koridor aturan yang ada.
"Terkait propam, pemeriksaan sudah berjalan nanti kita lihat hasilnya apa," imbuh Rizki.
Bantah Digunduli Polisi
IYA membantah kabar yang menyebut bahwa pihak kepolisian yang menggunduli rambutnya.
"Digundul ini permintaan kami. Yang jelas untuk faktor keamanan," ujar IYA di Aula Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, IYA berujar mereka telah menjalani proses hukum dengan baik selama di tahan di Mapolres Sleman.
"Kami diperlakukan secara baik, tidak diintimidasi, tidak diperlakukan semena-mena," ungkap IYA.
Baca: Anak-anak dan Istri Tersangka Tragedi Susur Sungai Alami Tekanan Psikologis dan Jadi Korban Bullying
Baca: Keputusan Tersangka Tragedi Susur Sungai Digundul Bikin Heboh, Terungkap Ini Alasan Sesungguhnya
Menurutnya, mereka memang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut.
"Ini kan risiko kami, memang harus dipertanggung jawabkan."
"Pertama kami harus mempertanggung jawabkan kepala Allah."
"Kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," ujarnya.
PGRI Ajukan Penangguhan Penahanan
Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, mengajak semua guru bangga dengan tersangka.
Pasalnya, mereka akan bertanggung jawab atas tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi itu.
"Saya mengajak guru se-Indonesia bangga lah kepada teman-teman kita yang hari ini menjalani proses hukum."
"Bukan bangga atas peristiwanya, tetapi bagimana mereka siap bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Andar di Aula Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Andar menyebut, ketiga tersangka juga siap untuk menjalani proses hukum ke depannya.
Dirinya juga mengonfirmasi, kondisi ketiga rekannya di sel tahanan saat ini baik.
"Dengan media sosial kemarin karena tidak tahu persis kita menjadi prihatin bersama, pasti kita bergejolak, semua guru pada menangis."
"Tetapi hari ini saya mendengar langsung bahwa mereka sangat memahami dan menerima apa yang diperlakukan dan harus diperlakukan dalam proses hukum," imbuh Andar.
Baca: Bantah Tersangka IYA Melarikan Diri saat Tragedi Maut Susur Sungai, Keluarga: Dia Selamatkan 6 Siswa
Baca: Meski 10 Siswi Tewas saat Susur Sungai, PGRI DIY Ajak Guru Bangga dengan Sikap 3 Tersangka
Andar mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mendampingi proses hukum ketiga tersangka.
"Dalam waktu singkat akan kami ajukan upaya penangguhan penahanan," kata Andar Rujito di Mapolres Sleman, Rabu (26/02/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya berharap pengajuan hukuman pada IYA, R , dan DS itu bisa dikabulkan oleh kepolisian.
Sementara itu, Ketua LKBH PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum adalah hak para tersangka yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen.
"Jadi prinsip guru dalam menjalankan tugas mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sukirno.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)