Jual Teman ke Pria Hidung Belang Melalui WA Massenger Dituntut 7 Bulan
Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana itu melanggar pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Muncikari yang masih berstatus mahasiswi Ni Putu CS (19), menghadapi sidang tuntutannya di ruang sidang Candra PN Negara, Jembrana, Bali, Kamis (27/2/2020).
Ia dituntut 7 bulan karena melakukan prostitusi online terselubung atau memperdagangkan manusia.
JPU I Gede Gatot Hariawan menuntut 7 bulan penjara karena terdakwa menawarkan temannya dalam bisnis prostitusi.
Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana itu melanggar pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul.
Rekannya yang ditawarkan ke seorang pria hidung belang melalui pesan singkat whatsapp massenger itu adalah Ni Luh Putu E (29).
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji pun memberikan waktu terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa.
Baca: Mayatnya Ditemukan di Gorong-gorong Sekolah, Delis Ternyata Dicekik hingga Tewas oleh Ayahnya
Baca: Trik Deddy Corbuzier Pilih Sepatu Olahraga dari Kenyamanan hingga Warna
Baca: Viral Video Pelajar Pukul dan Tendang Kepala Ibunya, Gara-gara Tak Segera Disiapkan Baju Jalan
Terdakwa CS pun meminta keringanan hukuman.
Alasannya ialah ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan ingin melanjutkan kuliahnya.
"Meminta keringanan yang Mulia. Janji tidak mengulangi dan saya ingin melanjutkan kuliah," katanya di kursi pesakitan.
Untuk tanggapan atas tuntutan Jaksa itu, Majelis Hakim pun mengembalikan tanggapan kepada jaksa untuk kembali menanggapi permohonan keringanan hukuman terdakwa.
Hanya saja, Jaksa akhirnya tetap pada pendirian tuntutan.
Yang artinya tuntutan jaksa tetap pada hukuman 7 bulan penjara.
"Tetap pada tuntutan yang mulia," tegas Gatot di kursi Jaksa.