Jual Teman ke Pria Hidung Belang Melalui WA Massenger Dituntut 7 Bulan
Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana itu melanggar pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Sebelumnya, Gatot pun menerangkan bahwa kasus prostitusi online yang dijalankan Ni Putu CS itu dilakukan sekitar beberapa bulan lalu tepatnya November 2019.
Tersangka menawarkan korban pada seorang bapak-bapak dengan harga berbeda.
Untuk kencan singkat atau short time Rp 700 ribu, sedangkan kencan dengan rentang waktu panjang atau full time seharga Rp 1,7 juta.
Bisnis prostitusi itu dilakukan di hotel yang telah disepakati.
Kepada Jaksa, terdakwa mengaku baru sekali melakukan penawaran ke pria hidung belang.
Terdakwa mendapat Rp 400 ribu sekali korban kencan.
Terdakwa diketahui juga, merupakan mahasiswi semester akhir bahkan sudah menjalani sidang skripsi.
Sebab, saat ini hanya tinggal menunggu wisuda saja.
Terdakwa memang sebelumnya sempat tidak ditahan.
Namun, dengan pertimbangan Jaksa maka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Negara.
Penahanan itu pun menimbang soal keamanan dan supaya terdakwa tidak melarikan diri dan karena terdakwa segera akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Terdakwa dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Dan sidang putusan sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (5/3/2020) mendatang.