Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi 3 Tersangka Susur Sungai soal Penggundulan Kepalanya: Ini Permintaan Kami

Pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi tersangka tragedi susur Sungai Sempor, mengungkapkan alasan kepala mereka yang gundul.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Klarifikasi 3 Tersangka Susur Sungai soal Penggundulan Kepalanya: Ini Permintaan Kami
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi tersangka tragedi susur Sungai Sempor, mengungkapkan alasan kepala mereka yang gundul setelah dilakukan penahanan.

Seorang tersangka, IYA (36) mengatakan, hal tersebut memang permintaan sendiri.

Begitu juga dengan rambut kedua tersangka lainnya yakni R dan DS.

Pernyataannya itu membantah kabar yang menyebut bahwa pihak kepolisian yang menggunduli rambutnya.

"Digundul ini permintaan kami. Yang jelas untuk faktor keamanan," ujar IYA di Aula Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mereka juga ingin disamakan dengan teman-teman ditahanan Mapolres Sleman yang juga berkepala gundul.

"Kami minta diluruskan bahwa kami itu baik-baik saja. Tolong nanti supaya di luar diluruskan," tegasnya.

Baca: Alasan Haru Mbah Diro Nekat Nyebur ke Sungai Demi Selamatkan Siswa SMP 1 Turi yang Hanyut

Baca: Tumpah Tangis Penyesalan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman, Mohon Maaf Keluarga Korban Susur Sungai

Berita Rekomendasi

Ketiganya juga mengenakan baju oranye agar sama dengan tahanan lain.

"Kalau sama dengan teman-teman di dalam, saya tenang ketika di sini. Saya tidak masalah gundul, biar sama dengan lainya yang di dalam," kata IYA.

Selain itu, IYA berujar mereka telah menjalani proses hukum dengan baik selama di tahan di Mapolres Sleman.

"Kami diperlakukan secara baik, tidak diintimidasi, tidak diperlakukan semena-mena," ungkap IYA.

Menurutnya, mereka memang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut.

"Ini kan risiko kami, memang harus dipertanggung jawabkan."

"Pertama kami harus mempertanggung jawabkan kepala Allah."

"Kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," ujarnya.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Protes dari PGRI

Diketahui, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) buka suara atas penggundulan yang dilakukan terhadap 3 orang tersangka tersebut.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi menyebut, pihaknya akan melayangkan protes secara langsung pada Polri.

"PGRI sangat kecewa dan menyesalkan dan meminta institusi Polri untuk memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak berlaku sesuai ketentuan," kata Unifah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Pihak PGRI juga berencana mendatangi Kepolisian secara langsung dengan membawa serta pengacara terkait penggundulan guru tersebut.

"Sebenarnya kita sudah mencoba menghubungi berbagai pihak yang kita kenal untuk melayangkan protes."

"Tapi besok kita akan datang sendiri untuk memprotes hal ini, dengan pengacara," ujar Unifah.

Tragedi Susur Sungai

Kegiatan Pramuka menjadi agenda rutin setiap hari Jumat di SMPN 1 Turi Sleman, yang dilakukan setiap pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB.

Namun, kegiatan susur sungai hanya dilakukan sekali dalam satu semester pembelajaran.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, susur sungai di SMPN 1 Turi terakhir dilakukan pada 2019.

Baca: Ini yang Dilakukan 3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Saat 250 Siswanya Susur Sungai dan Disapu Banjir

Baca: Ini Reaksi Lihat Guru SMPN 1 Turi Dibotaki Polisi, Kecaman Keras Hingga Tuntut Kapolri Mundur

Ia menyebut, tiga pembina pramuka berinisial IYA, R, dan DS yang ditetapkan menjadi tersangka, ternyata mempunyai sertifikat keahlian kepramukaan.

Namun, ketiganya tak mendampingi 249 siswa SMPN 1 Turi saat melakukan kegiatan susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020) lalu.

"Inisiator IYA, dan tiga orang ini yang punya sertifikat keahlian jadi harus tahu manajemen resiko dari perencanaan hingga pelaksanaan."

"Tiga orang ini yang paling bertanggung jawab tapi tak ada upaya yang kita lihat. Itulah kenapa kita berani menetapkan tersangka," ujar Rudy, dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (25/2/2020).

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka.
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Menurutnya, ketiganya sebagai pencetus ide, terutama IYA, tak memperhatikan segi keamanan ataupun alat keselamatan lainnya.

"Dari perencanaan dan diskusi-diskusi, tidak ada yang membahas soal safety."

"Saat pelaksanaan juga tidak ada alat keselamatan diri misal pelampung atau tali."

"Itu yg tidak diperhitungkan sama sekali sejak perencanaan," jelas Rudy.

"Bahkan rencana susur sungai baru muncul sehari sebelumnya, di hari Kamis, lewat grup WA. Jadi memang minim persiapan," tegas dia.

Baca: 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Digunduli, Pakar Pendidikan:Koruptor Masih Bisa Bergaya

Baca: Respons Kemendikbud Sikapi Tragedi Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman

Ia menyebut, IYA datang saat tragedi maut itu telah terjadi.

Padahal, IYA mengaku sudah memahami wilayah susur sungai.

"Tapi dia tidak ada inisiatif untuk mengecek bagaimana kondisi sungai beberapa hari sebelumnya."

"Saat itu sering hujan dan air di sungai juga sering banjir," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari) (Kompas.com/Wijaya Kusuma/Luthfia Ayu Azanella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas