Pengamat Tak Setuju 2 Siswa Dikeluarkan karena Paksa 77 Adik Kelas Jilat Feses: Kesempatan Kedua
Pengamat tidak setuju dua siswa yang paksa 77 adik kelasnya menjilat feses dikeluarkan dari sekolah.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Pengamat Tak Setuju 2 Siswa Dikeluarkan karena Paksa 77 Adik Kelas Jilat Feses: Kesempatan Kedua](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aula-seminari-bunda-segala-bangsa.jpg)
Sementara itu, pengawasan juga penting dilakukan kepada dua siswa tersebut.
Terkecuali jika siswa tersebut tetap melakukan hal yang sama meski sudah diperingatkan.
"Lain lagi kalau sudah diperingatkan lalu tetap melakukan hal yang sama itu baru boleh dikeluarkan," tegasnya.
Joko juga membeberkan kedua siswa tersebut perlu diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
"Jadi ada kalanya orang perlu belajar hakikat bahwa manusia bukan makhluk sempurna, Tuhan saja maha pengampun."
"Kalau setiap ada kesalahan lalu dihukum ekstrem seperti dikeluarkan, berarti tidak memberi kesempatan kepada orang untuk memperbaiki diri," imbuh Joko.
Namun menurut Joko, kedua anak tersebut tetaplah salah karena melakukan hal diluar batas kemanusiaan.
"Tetap bagi saya anak tersebut salah karena dia mengambil tindakan ekstrem dan diluar kemanusiaan."
"Tetapi kesalahan kedua anak itu harusnya tidak serta merta membuat sekolah mengeluarkan mereka," ujar Joko kepada Tribunnews, melalui sambungan telepon.
Menurut Joko penting dilakukan masa percobaan bagi mereka agar bisa 'belajar' memperbaiki diri.
Jika tidak ada perubahan, barulah sekolah tegas untuk mengeluarkan.
"Setelah diberi 'masa percobaan' lalu tetap melakukan hal yang sama barulah sekolah bertindak esktrem untuk dikeluarin," tuturnya.
Baca: Paksa 77 Siswa Jilat Feses Pakai Sendok, 2 Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Komentar KPAI
Baca: Fakta 77 Siswa Makan Kotoran Manusia: Kronologi, Klarifikasi hingga Permintaan Maaf Pihak Sekolah
Kronologi dan proses pengeluaran 2 siswa
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Romo Deodatus Du'u membenarkan adanya 'hukuman' seperti itu.