Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penumpang Pesawat dari Batam Simpan Narkoba 150 Gram dalam Organ Alat Vital

Hasil pengakuan dari tersangka Bengbeng, barang tersebut akan di antar menuju Jepara dengan penerima atas nama NM alias Jon

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penumpang Pesawat dari Batam Simpan Narkoba 150 Gram dalam Organ Alat Vital
ISTIMEWA
Para tersangka jaringan narkoba komplotan Batam Jepara, di Kantor BNNP Jateng,Kamis (27/2/2020) 

Selanjutnya Ali dan Nurkhan alias Enggle yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I A Semarang yang berperan sebagai pengendali transaksi sabu tersebut.

Para pelaku ini masuk dalam Jaringan Batam-Jepara

Benny menambahkan berhasilnya pengungkapan kasus tersebut atas kerja keras Tim Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jateng berkoordiansi dengan Tim Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tim Bea Cukai Kepulauan Riau dan petugas Otoritas Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

“Jadi pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil sinergitas dan kerjasama yang baik,” terangnya.

Kendati demikian, penyidik BNN Provinsi Jateng masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Sementara empat tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (Iwn)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penumpang Pesawat Simpan Narkoba 150 Gram dalam Pantat, Ditangkap BNNP Jateng di Bandara Semarang

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas