Penumpang Pesawat dari Batam Simpan Narkoba 150 Gram dalam Organ Alat Vital
Hasil pengakuan dari tersangka Bengbeng, barang tersebut akan di antar menuju Jepara dengan penerima atas nama NM alias Jon
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penumpang pesawat yang tiba dari Batam beralias Bengbeng diringkus BNNP Jateng di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Minggu (16/03/2020).
Dari tangan tersangka, petugas BNNP mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan tiap paket berisi 50 gram.
"Jadi total berat 150 gram yang disimpan di dalam dubur tersangka,” cetus Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan saat dihubungi Tribunjateng, Kamis (27/2/2020).
Benny melanjutkan hasil penangkapan tersebut selanjutnya dikembangkan.
Hasil pengakuan dari tersangka Bengbeng, barang tersebut akan di antar menuju Jepara dengan penerima atas nama NM alias Jon di sekitar Jalan Raya Ngabul Kabupaten Jepara.
Kemudian tim BNNP Jateng melakukan Control Delivery, hasilnya Minggu (16/2/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Baca: Jalani Tes Urine, Pria Pemukul Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Negatif Narkoba dan Alkohol
Baca: Fakta Pasien Suspect Virus Corona di Semarang Meninggal, Jenazah Dibungkus Plastik Sebelum Dikremasi
Baca: Turki Bersumpah Mengusir Pasukan Suriah Keluar dari Idlib
Baca: Percepat Pembangunan Pacitan, Bupati Minta Dukungan DPD RI
Penerima narkotika jenis shabu tersebut bernama NM alias Jon berhasil dringkus lengkap dengan barang bukti 1 buah HP merek LG dan Honda Vario warna putih.
“Tersangka NM alias Jon, mengaku untuk menerima sabu tersebut diperintah oleh dua orang yakni Ali dan Nurkhan yang berstatus napi di Lapas Klas I A Semarang,” ungkap Benny.
Dari informasi tersebut, tim BNNP melakukan koordinasi dengan Lapas Klas I A Semarang.
Selanjutnya mengamankan Ali dan Nurkhan beserta alat komunikasi 1 buah HP merek Nokia 106, 1 buah HP merek Samsung M30 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan NM alias Jon.
"Nurkhan ini merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh BNN Provinsi Jateng yang ditangkap pada tahun 2019 dengan Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram dan telah divonis pidana 10 tahun."
"Sedangkan Ali Junaidi alias Ali Mambu napi Lapas Klas I A Semarang merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polres Jepara ditangkap pada tahun 2017 dan telah divonis pidana 5 tahun 2 bulan," bebernya.
Dari hasil operasi tersebut, BNNP Jateng berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing B alias Bengbeng (43) warga Kecamatan Lubuk Baja Kepulauan Riau berperan sebagai kurir sabu, NM alias Jon (34) warga Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.