Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Kakak dan Iparnya Keluar, Mahasiswa di Aceh Ini Malah Melakukan Aksi Bejat Terhadap Keponakan

Dia itu anakmu, yang seharusnya dijaga, bukan sebaliknya kau nodai," Kombes Trisno menasehati pelaku yang menggenakan baju tahanan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saat Kakak dan Iparnya Keluar, Mahasiswa di Aceh Ini Malah Melakukan Aksi Bejat Terhadap Keponakan
Misran Asri/Serambinews.com
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH sedang menanyai RR (20) seorang paman yang tega mencabuli keponakannya saat konferensi pers di Mapolresta, Kamis (27/2/2020). 

Laporan Wartawan Serambinews.com Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus, RR (20) pria warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri, sebut saja, namanya Mawar (13), bukan nama sebenarnya.

Tersangka yang berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Kota Banda Aceh tersebut sudah berulang kali melakukan tindakan asusilanya itu di rumah korban yang juga rumah kakak kandung tersangka RR, di saat kakak dan abang iparnya (ayah korban) sedang keluar rumah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, merasa miris saat dengan apa yang dilakukan oleh tersangka RR terhadap keponakannya sendiri.

Baca: Anak-anak Yatim yang Baru Ditinggal Mati Kedua Orang Tuanya: Nek, Jangan Kasih Kami ke Orang Lain

Baca: J-Forces Siap Dukung Industri Pertahanan Filipina

Baca: Kronologi Video Viral Ibu Hamil Tertabrak Mobil di Palmerah: Korban Hendak Hampiri sang Suami

Baca: Pertumbuhan Ekonomi Nasional Harus Digenjot dengan Investasi Baru

"Kok kamu bisa tega-teganya melakukan itu kepada keponakanmu sendiri? Kamu itu pamannya.

Dia itu anakmu, yang seharusnya dijaga, bukan sebaliknya kau nodai," Kombes Trisno menasehati pelaku yang menggenakan baju tahanan.

Tersangka RR yang dari awal menangis saat diwawancarai awak media, terus terisak-isak saat dinasehati oleh perwira tiga melati di pundak tersebut.

BERITA TERKAIT

"Kamu istiqfar ya. Minta ampun, semoga Allah mengampunimu. Tak ada lagi yang perlu disesali, semuanya sudah terjadi dan yang terpenting sekarang kami taubat," ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim AKP M Taifiq SIK seusai menggelar konferensi pers kasus asusila tersebut.

Menurut Kapolresta, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka RR, terhadap keponakannya itu terjadi Juni 2019 lalu.

Bahkan sebelumnya, perbuatan yang sama juga sudah pernah dilakukan tersangka RR terhadap keponakannya tersebut.

Namun, kasus pemerkosaan itu baru terungkap pada 11 Februari 2020.

Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, dan dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah kakak tersangka RR, personel pun melakukan penyelidikan.

Lalu meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, tersangka RR diringkus di tempat tinggalnya yang tinggal serumah dengan kakaknya tersebut di Kecamatan Meuraxa.

Tersangka RR yang diringkus pada saat ini mengakui perbuatannya dan saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas