Saat Kakak dan Iparnya Keluar, Mahasiswa di Aceh Ini Malah Melakukan Aksi Bejat Terhadap Keponakan
Dia itu anakmu, yang seharusnya dijaga, bukan sebaliknya kau nodai," Kombes Trisno menasehati pelaku yang menggenakan baju tahanan.
Editor: Hendra Gunawan
"Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua Mawar di Kecamatan Meuraxa.
Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka RR, pada saat orang tua Mawar sedang keluar," tambah AKPTaufiq didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrk.
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban Mawar.
Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya.
Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.
Pengakuan polos dari Mawar, membuat orang tuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yamg dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis.
Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.
Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Paman Perkosa Keponakannya, Tersangka Menangis Terisak-Isak Saat Polisi Menanyakan Ini