Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Selundupkan Sabu 892 Gram di Celana Dalam, Dua Wanita WN Thailand Dituntut 16 Tahun

Selundupkan Sabu 892 Gram di Celana Dalam, Dua WN Thailand Pasrah Dihukum 16 Tahun Penjara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tertangkap Selundupkan Sabu 892 Gram di Celana Dalam, Dua Wanita WN Thailand Dituntut 16 Tahun
Tribun Bali/Putu Candra
Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (26/2/2020). Selundupkan Sabu 892 Gram di Celana Dalam, Dua WN Thailand Pasrah Dihukum 16 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasarin Khamkhao (27), dan rekannya Sanicha Maneetes (26), hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.

Dua perempuan asal Thailand ini sesaat berdiskusi dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 892 gram sabu-sabu dengan cara menyimpannya di celana dalam yang mereka kenakan.

"Kami menerima," ucap singkat Made Suardika kepada majelis hakim pimpinan Kony Hartanto di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (26/2020).

Sementara disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan belum bersikap dan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Santiawan menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara.

BERITA REKOMENDASI

Meski putusan lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Oleh karena itu, terdakwa Kasarin Khamkhao yang bekerja sebagai karyawan rental motor dan Sanicha Maneetes yang berprofesi sebagai cleaning service dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum memproduksi, mengekspor, mengimpor atau menyalurkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya kedua terdakwa berawal dari kecurigaan seorang petugas pelaksanaan pemeriksaan di Kantor Pengawas dan Pelayanan Pabean Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai.


Petugas curiga dengan kedatangan kedua terdakwa yang saat itu dilakukan pemeriksaan barang dan bagasi melalui mesin x-ray.

"Keduanya diduga membawa benda mencurigakan. Selanjutnya petugas membawa kedua terdakwa dan memeriksa barang bawaan mereka," jelas Jaksa Santiawan kala itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas