Kata Mantan Istri Gading Marten, Gisella Anastasia soal Pembobolan Kartu Kredit yang Seret Namanya
Kasus dugaan pembobolan kartu kredit menyeret sejumlah nama artis, di antaranya termasuk mantan istri Gading Marten, Gisel Anastasia.
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
"Namun dalam proses pendalaman kami sedang melakukan pemanggilan kepada beberapa nama," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).
Baca: Ini Alasan MNC Bank Minta Nasabahnya Segera Ganti Kartu Debit Lama
Sementara ini, ungkap Trunoyudo, ada dua artis yang telah menyampaikan konfirmasi kehadiran.
Diantaranya, TM seorang aktris yang kerap tampil di layar lebar ataupun serial FTV.
Dan GA seorang penyanyi kondang yang mengawali debut keartisannya sebagai kontestan ajang pencarian bakat.
"Akan kami layangkan panggilan pada semua public figur GA dan TM sudah tinggal kita tunggu rencananya Jumat (28/2/2020) besok," pungkasnya.
Rincian Imbalan Endorse yang Diterima Enam Artis
Berikut daftar imbalan yang diterima keenam artis:
- Gisella Anastasia - Diduga menerima sedikitnya Rp 25 Juta untuk biaya tiket penerbangan dua orang kelas bisnis dari Jakarta ke Australia.
- Jessica Iskandar - Diduga menerima uang senilai empat juta rupiah sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Bali.
- Tyas Mirasih - Diduga memperoleh fasilitas salah satu kamar penginapan di Marina Singapura Bay dengan senilai lima juta rupiah.
- Boy William - Diduga menerima uang senilai Rp 75 Juta sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Paris.
- Awkarin - Diduga menerima uang senilai tiga juta rupiah sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Singapura.
- Ruth Stefani - Diduga menerima uang senilai Rp 1.3 Juta sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Malaysia.
Tiga Pelaku Diringkus
Sebelumnya, tiga orang pelaku diringkus Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mereka bernama Sergio Chondro dan Farhan Darmawan, sebagai pengelola agen travel, yang dicokok petugas di Jakarta.
Sedangkan, Mira Deli Ruby sebagai pelaku carding yang diringkus di Pulau Dewata, Bali.
Akibat perbuatannya, mereka bakal dikenai Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: TribunCirebon/TribunnewsWiki)