Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Terancam 5 Tahun Penjara, Jebolan The Voice Indonesia yang Pukuli Ibu Kandung Tak Ditahan

Kasus penganiayaan yang dilakukan jebolan the voice Indonesia telah selesai secara kekeluargaan. pelaku tidak jadi ditahan karena dibawah umur.

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sempat Terancam 5 Tahun Penjara, Jebolan The Voice Indonesia yang Pukuli Ibu Kandung Tak Ditahan
Bid Humas Polda NTT
KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan pelajar perempuan berinisial TH (17).

Kasus TH yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri Aplonia Henuk (45) telah selesai secara kekeluargaan.

Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, pelaku TH menandatangi surat pernyataan agar berjanji tidak melakukan hal serupa.

Awalnya, pihak kepolisian akan mejerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam pasal tersebut pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Namun karena masih dibawah umur, pelaku hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 .

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung membenarkan ada pengecualian karena tidak bisa menahan pelaku.

Berita Rekomendasi

"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku."

"Tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Aldinan.

Aldinan pun menuturkan pelaku dikembalikan kepada keluarga untuk mendapat pembinaan.

"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang."

"Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Aldinan mengatakan alasan pelaku tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Sementara dari hasil visum di tubuh korban, memang ditemukan bekas pukulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas