Sempat Terancam 5 Tahun Penjara, Jebolan The Voice Indonesia yang Pukuli Ibu Kandung Tak Ditahan
Kasus penganiayaan yang dilakukan jebolan the voice Indonesia telah selesai secara kekeluargaan. pelaku tidak jadi ditahan karena dibawah umur.
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
"Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka parmanen," kata Aldinan.
Saksi-saksi yang mengetahui penganiayaan itupun sudah memberikan keterangannya kepada polisi.
Baca: FAKTA Jebolan The Voice Indonesia Tega Pukul Ibu karena Terlambat Siapkan Baju, Pelaku Tidak Ditahan
Termasuk keluarga dan tetangga yang merekam dan menyebarkan aksi tersebut di media sosial.
"Saksi (yang merekam) beralasan hanya ingin membuat efek jera pelaku."
"Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," jelas Aldinan.
Sementara ini pelaku akan mendapatkan pendampingan dan perlakuan khusus agar tak mengulangi perbuatannya.
Pelaku jebolan The Voice Indonesia
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial TH diringkus aparat kepolisian karena tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kupang.
Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi.
Penangkapan bermula dari video berusia 24 detik yang memperlihatkan penganiayaan tersebar di jagat maya viral.
Pelaku TH yang berusia 17 tahun itu merupakan jebolan ajang pencarian bakat The Voice Indonesia pada musim keempat 2019 lalu.
Penganiayaan dilakukan hanya karena pelaku geram, sang ibu yang sedang memasak tak segera menyiapkan baju untuknya.
Baca: Jebolan The Voice Indonesia Tendang Kepala Ibu Cuma Gara-gara Baju, Videonya Viral Direkam Tetangga
Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh sang adik bernama Renita alias RH yang berusia 16 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.