Serli Herawati Tahanan Jaksa Kabur Saat Akan Disidang
Namun, sepanjang hari di persidangan, Serli yang ditangani jaksa Fransisca, saat tahanan dikembalikan ke rutan, hanya ada 15 tahanan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kabur. Namanya Serli Herawati, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Dia kabur saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/2/2020).
Informasi yang dihimpin, dia dijemput petugas Kejari Bandung dari Rutan Perempuan Bandung menuju pengadilan.
"Posisi statusnya sedang di kejaksaan. Berita acara pengeluaran tahanannya juga di kejaksaan, tanya kejaksaan dong, soalnya posisi kaburnya bukan dari rutan," ujar Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis Yuaningsih via ponselnya, Jumat (28/2/2020).
Ia mengatakan, Serli baru akan menjalani sidang pada Kamis 27 Februari itu. Dia dijemput petugas kejaksaan menggunakan kendaraan tahanan.
"Yang bersangkutan baru 20 hari jalani tahanan. Kan langsung sidang. Selama di rutan juga enggak ada masalah. Jadi tanya jaksanya saja, kami tidak punya kapasitas menjelaskan," ujarnya.
Informasi lain yang dihimpun, kejadian kaburnya tersangka terjadi pukul 10.00. Jaksa yang menangani kasus Serli, tersangka Pasal 362 KUH Pidana yakni jaksa Serli.
Baca: Ahmad Dhani & Maia Estianty Bertemu, Al Ghazali Bahagia, Ditanya Soal Mulan Jameela Bukan Urusanku
Baca: 33 Tentara Turki Tewas dalam Serangan Udara Suriah di Idlib
Baca: Ketua Parti Bersatu Mahathir Mohamad Gelar Pertemuan Anggota, Ajukan Muhyiddin Yassin sebagai PM?
Saat itu, petugas pengawal tahanan membawa 16 tahanan wanita dan dua anak dari Rutan Perempuan Bandung.
Dibenarkan Kanwil Kemenkum HAM
Kanwil Kemenkum HAM Jabar membenarkan ada tahanan Kejaksaan Negeri Bandung yang dititipkan di Rutan Perempuan Bandung, Serli Herawati, kabur saat dibawa jaksa Kejari Bandung untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Kamis (27/2/2020).
"Betul, kami sudah terima laporannya dari Kepala Rutan Perempuan Bandung," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Jalan Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Ia mengatakan, pada hari kejadian, atas permintaan jaksa Kejari Bandung, dikeluarkan sejumlah tahanan di Rutan Perempuan Bandung, lewat surat dari Kejari Bandung Nomor B-025/M.2.10/Epp.1/02/2020 tanggal 25 Februari. Surat itu terkait perihak bantuan pemanggilan terdakwa.
"Kamis 27 Februari 2020 pukul 08.53 di Rutan Perempuan Bandung telah dilaksanakan pengeluaran 16 tahanan untuk keperluan sidang di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Aris.