Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Tendang Sang Ibu, Remaja Jebolan The Voice Indonesia Batal Ditahan, Terungkap Fakta Lain

Seorang remaja putri berinisial TH (17) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Viral Video Tendang Sang Ibu, Remaja Jebolan The Voice Indonesia Batal Ditahan, Terungkap Fakta Lain
Bid Humas Polda NTT
KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Johannes Bangun mengatakan, penganiayaan TH terhadap ibu kandungnya itu bermula dari masalah kecil.

Baca: FAKTA Jebolan The Voice Indonesia Tega Pukul Ibu karena Terlambat Siapkan Baju, Pelaku Tidak Ditahan

Baca: Jebolan The Voice Indonesia Tendang Kepala Ibu Cuma Gara-gara Baju, Videonya Viral Direkam Tetangga

Saat itu, TH meminta ibunya menyiapkan baju yang digunakan untuk jalan-jalan.

Namun, sang ibu sedang memasak di dapur, dan minta TH bersabar.

Tak menuruti permintaan sang ibu, TH tidak terima dan langsung memukul kepala ibunya sebanyak dua kali.

TH juga menendang kepala dan punggung ibunya.

Mengetahui keributan itu, seorang saksi mata yang merupakan tetangganya datang dan berusaha melerai dan melaporkan kepada polisi.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

Kronologi

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jo Bangun mengungkapkan, TH menganiaya ibunya pada Rabu (16/2/2020) pagi.

"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban."

"Kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Jo, dikutip dari POS-KUPANG.com, Kamis (27/2/2020).

Adik pelaku, RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai penganiayaan tersebut.

Baca: Alumni The Voice Indonesia Asal NTT Tentang Ibu Kandungnya Berkali-kali Gara-gara Baju

Baca: Jebolan The Voice Indonesia Ini Aniaya Ibunya Hanya Gara-gara Tak Segera Disiapkan Baju

Namun, seorang tetangga merekam dan mengunggahnya ke media sosial Facebook.

Polres Kupang mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awalnya Polisi menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere) (POS-KUPANG.com/Ryan Nong)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas