Oknum Kades yang Digerebek Berduaan dengan Istri Orang di Hotel Hanya Disanksi Teguran Tertulis
Pemkab Serdang Bedagai hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum Kepala Desa Sei Buluh Subandi yang tertangkap basah sedang ngamar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemkab Serdang Bedagai hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum Kepala Desa Sei Buluh Subandi (56) yang pada Januari lalu tertangkap basah sedang ngamar bersama selingkuhannya di kamar hotel melati kawasan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Walaupun penggerebekan yang dilakukan oleh suami selingkuhannya itu viral di media sosial namun sanksi yang diberikan hanya sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu diberikan secara langsung oleh Camat Teluk Mengkudu mewakili Pemerintah Kecamatan kepada sang kades.
"Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) ini kan hanya memfasilitasi. Kewenangan (menjatuhkan sanksi) ada di Bupati. Dalam hal pembinaan kepada Kepala Desa level terendah Camat habis Camat, Bupati," ujar Kadis PMD Sergai, Ikhsan, Minggu (1/3/2020).
"PMD hanya memfasilitasi secara administrasi. Sanksinya teguran tertulis yang kasih Camat. Katanya sudah damai dan informasinya ada pencabutan berkas di kepolisian, makanya dikasih hanya teguran tertulis," ujarnya.
Ikhsan menyebut informasi adanya perdamaian didapat dari Camat melalui oknum kades tersebut.
Dianggap kalau di kepolisian juga kasus tidak berjalan sehingga dapat diartikan tidak ada unsur pidananya.
"Jadi gak ada tindakan apa-apa hanya sebatas memberikan teguran tertulis saja. Makanya level yang memberikan teguran Camat. Kalau ada tindakan pidana baru level Kabupaten. Dia lapor sama Camat katanya sudah berdamai, tapi kita bilang walaupun sudah damai tetap berikan teguran tertulis dan sudah diberikan," kata Ikhsan.
Mantan Kadis Kominfo Sergai ini menyebut Bupati tidak bisa memutuskan lebih jauh karena di tingkat bawah masalah sudah selesai.
Diakui saat ini masih ada riak-riak kecil yang mempersoalkan dari masyarakat namun secara umum kondisi di desa aman dan kondusif.
Baca: Kalah, Pelatih Borneo Sebut Para Pemain Baru Persija Tak Wow: Pemain Lama Ini Justru Menonjol
Baca: Muhyiddin Yassin Sah jadi Perdana Menteri Malaysia, Tagar NotMyPM Trending Twitter
Sementara itu Camat Teluk Mengkudu, Romian P Siagian membenarkan telah menjatuhkan sanksi kepada Subandi.
Ditegaskannya sanksi teguran tertulis diberikan oleh pihaknya bukan karena perbuatan Subandi yang melakukan perzinahan namun karena telah membuat keresahan di masyarakat.
Ia berpendapat kalau sanksi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Informasi yang saya dapat katanya sudah berdamai tapi di kepolisian memang tidak ada surat penghentian seperti SP3 gitu. Karena enggak ada pemberitahuan juga ke kita. Dari segi undang-undang hanya itu saja sanksi teguran tertulis. Kalau untuk pemberhentian tidak bisa," kata Romian P Siagian.
Sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Romian, pemberhentian baru bisa dilakukan apabila memang ada Kades yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Selain itu apabila melanggar larangan seperti terlibat dalam kasus korupsi atau perkara pidana umum yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Ia berjanji akan terus mengawal jika memang ada perkembangan lain dari kepolisian.
"Gitu ya (belum berdamai?). Tapi intinya di desa masih kondusif. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga kondusif. Tidak ada riak-riak lagi karena kita juga sudah cek ke berbagai elemen. Sudah kita jelaskan secara undang-undang itu seperti apa. Gitulah kenyataannya sekarang ini," kata Romian.
Baca: 4 Makanan yang Perlu Dihindari Saat Musim Hujan, Gorengan hingga Minuman Bersoda, Ini Alasannya
Baca: Agar Sukses di Laga Perdana Liga 1, Arema FC Cueki Persib Bandung
Berduaan dengan Istri Orang
Sebelumnya Subandi, Kepala Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, jadi buah bibir karena dipergoki berduaan dengan istri orang lain di sebuah hotel, Sabtu (12/1/2020) malam.
"Ya, betul-betul malu kami memilihnya kemarin. Viral pula kejadiannya penggerebekan ya kan. Maksud kami memilih dia itu sebagai Kades supaya bisa berubah desa ini, tapi rupanya seperti itu kelakuannya," ucap salah satu warga yang tidak ingin dituliskan namanya, Mingg, (12/1/2020).
Informasi yang didapat dari warga Subandi sebelumnya merupakan mantan Caleg dari Partai Nasdem. Karena kalah saat pemilu ia pun kemudian mencalonkan diri sebagai Kades.
Ia juga merupakan pensiunan TNI AD yang berpangkat terakhir mayor.
"Kalau istrinya sudah meninggal. Ini kan yang dibawa ke hotel kemarin istri sah orang lain. Ya warga sudah enggak mau lagi lah dia jadi pemimpin di desa ini sekarang," katanya.
Ifen, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Buluh menyebut desakan warga agar SB diberhentikan semakin kuat.
Perwakilan BPD, Ifen mengatakan warga sejak kemarin terus mengadu terkait hal ini.
Ia sendiri pun merasa kecewa dengan Subandi.
Baca: Video Viral Deretan Kendaraan Pribadi Hadang Laju 2 Bus TransJakarta, Perekam Beberkan Ceritanya
Baca: Kalah, Pelatih Borneo Sebut Para Pemain Baru Persija Tak Wow: Pemain Lama Ini Justru Menonjol
"Banyak masyarakat enggak terima. Kades kok perbuatannya enggak-enggak. Enggak senonoh kali," kata Ifen.
Ia membenarkan kalau Subandi adalah pensiunan TNI.
Sepengetahuannya, istri Subandi telah meninggal dunia.
"Dia pensiunan TNI memang. Orang tuanya asli orang sini. Karena banyak masyarakat yang ngadu, ya kami mau secepatnya ini melapor ke (Pemerintah) Kecamatan. Kami mau minta petunjuk juga nanti cemana tindaklanjutnya. Setelah kejadian ini kecewa masyarakat. Masa begitu tindakannya," kata Ifen.
Subandi mengalahkan tiga calon lain dalam Pemilihan Kepala Desa tahun lalu.
Ia mendapat suara terbanyak dan dilantik pada 31 Desember lalu.(dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kades yang Digerebek dengan Istri Orang di Hotel Disanksi Teguran Tertulis, Ini Komentar Dinas PMD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.