gara-gara Status di Facebook Ariasta Tega Bunuh Istri, Saat Disidang Ia Tetap Tenang
Tidak ada raut penyesalan di wajah I Ketut Gede Ariasta (23) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tidak ada raut penyesalan di wajah I Ketut Gede Ariasta (23) usai menjalani sidang tuntutan kasus suami bunuh istri di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/3/2020).
Pula, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara, ia pun tetap tenang.
Ariasta dituntut karena dinilai bersalah menikam istrinya, Ayu Seriasih hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini tega menikam menggunakan pisau hanya karena emosi dengan unggahan status Facebook istrinya.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Baca: 2 Warga Depok Positif Corona: Tukang Kebun Ikut Dibawa, Penampakan Rumah, Pekerjaanya Terungkap
Baca: Doa Mohon Perlindungan Terhindar dari Penyakit Virus Corona, 2 Warga Depok Positif Covid-19
Baca: Harga Masker Mahal, Saya Belum Niat Membeli
Baca: Ada Warga yang Terinfeksi Corona, Menko Muhadjir Minta Masyarakat Tidak Belanja Berlebihan
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Kami akan menanggapi dalam pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum.
Sementara itu, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar, Bali.
Saat itu terdakwa datang ke kos korban.
Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.