Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswinya 2 Kali Seminggu Sejak SD Hingga SMA, Ternyata Ada Korban Lain
Penyidik Satreskrim Polres Badung terus mendalami kasus oknum kepala sekolah SD di Kuta Utara, Bali yang cabuli siswanya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Penyidik Satreskrim Polres Badung terus mendalami kasus oknum kepala sekolah SD di Kuta Utara, Bali yang cabuli siswanya.
Bahkan dari hasil penyelidikan tersangka mengakui menyetubuhi korban dua kali dalam seminggu.
Tidak hanya korban I.A.M.O.C.D (16), tersangka juga mengaku sebelumnya pernah melakukan persetubuhan dengan siswanya yang lain.
Hanya saja korban tersebut masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Badung.
"Ada yang diakui korban lainya. Namun sekarang sudah tidak berhubungan lagi. Sehingga ia mencari korban yang lain," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, Minggu (1/3/2020).
Pihaknya mengatakan dalam menyetubuhi korban, tersangka kerap melakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu.
Baca: Guru yang Cabuli Siswinya Dalam Mobil di Sumbar Terancam 17 Tahun Penjara
Baca: Oknum Guru di Sumatera Barat Cabuli Siswi SMA di Mobil, Korban Dijanjikan Ponsel
Baca: Gombalan Maut Guru Bikin Sang Siswi Klepek-klepek Kemudian Dicabuli di Dalam Mobil
Bahkan dari hasil pemeriksaan persetubuhan itu awalnya terjadi di ruangan IWS di salah satu SD di wilayah Kuta Utara, tahun 2016 lalu.
Korban pun saat itu masih duduk dibangku kelas 6 SD.
"Selama ini, tersangka IWS sudah menaruh hati ke korban I.A.M.O.C.D. Ia melakukan berbagai cara melunakkan hati korban dengan membelikannya boneka, jam tangan hingga kuota bulanan," ucapnya.
Menurutnya korban saat itu terus menolak karena sudah menganggap IWS sebagai guru yang mendidiknya selama ini.
Tanpa bisa dicegah, pencabulan itu terjadi, bahkan tersangka IWS sempat mengabadikan foto bugil korban di handphonenya.
"Pada saat disetubuhi dengan paksa, korban mendorong tersangka ke tembok dan buru-buru keluar dari ruangan. Hingga peristiwa ini kembali terulang," jelasnya.
Yang mencegangkan dari penuturan tersangka pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu, selama 4 tahun.
"Korban tidak berani melaporkan karena diancam akan menyebarkan foto bugilnya ke orang lain. Korban juga dilarang pacaran oleh tersangka," terang perwira asal Papua ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.