Tak Ada CCTV di Jalur Tahanan digiring dari Mobil ke Ruang Tahanan PN Bandung, Serli Leluasa Kabur
Pantauan Tribun di PN Bandung, sejumlah jaksa masih membicarakan soal kaburnya tahanan yang akan menghadapi sidang vonis tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Serli Herawati (29), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung masih buron, setelah kabur saat mau sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/2/2020).
Pantauan Tribun di PN Bandung, sejumlah jaksa masih membicarakan soal kaburnya tahanan yang akan menghadapi sidang vonis tersebut.
Setiap hari Selasa dan Kamis, PN Bandung menyidangkan perkara kasus pidana umum dan selalu ramai dikunjungi.
Setiap harinya, para jaksa membawa tahanan untuk disidangkan, dari Rutan Kebonwaru Bandung maupun Rutan Perempuan Bandung.
Setelah tiba di PN Bandung, mereka keluar dari kendaraan tahanan kemudian masuk lewat pintu di dekat ruang sidang 4.
Lalu, masuk lagi lewat lorong sepanjang kira-kira 20 meter melintasi dua pintu di ruang sidang 5 dan dua pintu di ruang 6.
Baca: Nyanyikan Cinta Sejati, BCL Berkaca-kaca Terkenang Ashraf: Tak Menyangka Secepat Ini Kehilangan
Baca: Di Rumah Sarwendah Rajin Masak & Nyuci Baju, di Luar Rumah Jabatannya Bergengsi, Jadi CEO 5 Bisnis
Baca: Dua Pasien Positif Corona Ditempatkan di Ruang Khusus di RSPI, Rumahnya Diisolasi
Baca: Dua WNI Positif Corona, Menkes Terawan Langsung Sambangi RSPI
Setelah itu, baru mereka tiba di ruang tahanan di samping ruang sidang 6. Pantauan Tribun di sepanjang jalur membawa tahanan dari kendaraan hingga ruang sidang, tampak tidak ada kamera CCTV.
"Iya di sekitar ruang 4, 5 dan 6 memang tidak ada CCTV," ujar seorang pengunjung, Dedi (46) di PN Bandung, Senin (2/3/2020).
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, tidak semua tempat di PN Bandung dipasangi CCTV.
"CCTV hanya di titik tertentu saja yang dipasang," ujar Wasdi.
Adapun CCTV di PN Bandung terdapat di area jalur ruang tunggu pengunjung dan lobi utama.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung, Guntur Wibowo mengatakan kronologi kaburnya Serli, tersangka Pasal 362 KUH Pidana.
Saat itu, pukul 09.22, Serli dan 16 tahanan lain tiba di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa kemudian menurunkan para tahanan perempuan dari kendaraan tahanan.